Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2005

Penyelenggaraan Pelayanan Kepariwisataan, Tempat Rekreasi Dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentang Pelayanan Kepariwisataan, Tempat Rekreasi, dan Olah Raga yang objeknya adalah pengguna ijin/ijin usaha di bidang kepariwisataan, tempat rekreasi, dan olahraga di wilayah Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepariwisataan, Tempat Rekreasi Dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
27 April 2005
Tanggal Pengundangan
27 April 2005
Tanggal Berlaku
27 April 2005
Sumber
BD.2005/10
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEMUDA DAN OLAH RAGA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan