Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2005

Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perhitungan APBD Tahun 2004.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
31 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
01 April 2005
Tanggal Berlaku
01 April 2005
Sumber
BD.2005/No. 8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan