Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Kelurahan, maka perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintaha Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tantang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan.
Materi Pokok Perda ini adalah: Pembentukan Kelurahan harus memenuhi persyaratan yang terdiri dari faktor-faktor sebagai berikut:
a. Faktor jumlah penduduk : minimal 4.000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga dan maksimal 20.000 jiwa atau 4.000 Kepala Keluarga;
b. Faktor luas wilayah : minimal seluas 150.000 Ha. Atau 1,5 Km2;
c. Faktor sarana dan prasarana pemerintahan, meliputi : pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, perhubungan, pemasaran, sosial, jaringan listrik, air bersih dan telepon;
d. Faktor sosial budaya : memiliki cirri-ciri dan sifat penduduk majemuk, dinamis, sensitive dan kritis, mata pencahariannya sebagian besar non pertanian dan mobilitasnya tinggi;
e. Faktor potensi : sebagai wilayah pengembangan kawasan perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa maka perlu mengatur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, maka pengaturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang tata cara penyusunan anggaran, bentuk dan susunan anggaran, tata usaha keuangan desa, perhitungan anggaran, mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban keuangan desa, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, mekanisme pengangkatan dan tugas bendahara desa, pembahasan anggaran, penetapan anggaran, perubahan anggaran, perhitungan anggaran, mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban keuangan desa, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2000.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Industri Kayu
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya dalam rangka memberikan kemudahan pemberian Izin Usaha di Bidang Industri Kayu sekaligus peningkatan Pendapatan Asli daerah Sendiri (PADS) dipandang perlu menetapkan pemberian izin Industri Kayu ;
Undang-Undangn Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 , Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 ;
Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Nomor 590/MPP/KEP/10/1990 , Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/KEP/10/1999 , Keputusan Menteri Peran industrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/KEP/7/1997 , Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148 / M / SK / 7 / 95 , keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250 /M / SK /10 / 94
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II KETENTUAN PERIZINAN , BAB III TATA CARA PERMINTAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI , BAB IV TATA CARA PERMINTAAN IUI , BAB V TATA CARA PERMINTAAN IZIN PERLUASAN , BAB VI PENOLAKAN / PENUNDAAN PERMINTAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI , BAB VII PERINGATAN PEMBUKUAN DAN PENCABUTAN , BAB VIII INFORMASI INDUSTRI , BAB IX PERNGGANTIAN PERUBAHAN , BAB X OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN , BAB XI BESARNYA PUNGUTAN PENYETORAN BAB XI KETENTUAN PIDANA , BAB XII BESARNYA PUNGUTAN PENYETORAN , BAB XIII PENYIDIKAN , BAB XIV KETENTUAN LAIN - LAIN , BAB XV KETENTUAN PERALIHAN , BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan daan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah sesuai dengaan Ketentuan Pasal 86 ayat (1) undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nommor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;Keputussan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusasn Mneteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri daalam Negeri Nommor 903-379 tanggal 111 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 5 Tahun 2000;
Anggaran Pendapatan daan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 berjumlah Rp.285.000.000.000.00 terdiri dari: Pendaapatan dan Belanja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 20 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
sehubung dengan semakin meningkatnya sarana Angkutan dalam Kabupaten Mamuju, baik berupa Angkutan penumpang maupun Angkutan barang, sehingga dipandang perlu dilakukan penertiban dan pembinaan kepada para Pengusaha Angkutan secara intensif dan berkesiambungan serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No.22 Tahun 1990; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1997; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmen Perhubungan No. KM.68 Tahun 1993; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Perda Kabupaten Mamuju No.5 Tahun 1988; Perda Kabupaten Mamuju No.15 Tahun 1988; Perda Kabupaten Mamuju No.20 Tahun 1988.
dalam PERDA ini diatur tentang beberapa perubahan pada ketentuan PERDA Kabupaten Mamuju No.20 Tahun 1998.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2000.
mengubah ketentuan Pasal 1 huruf a; Pasal 10 Ayat (2); Pasal 10 Ayat (3); Pasal 10 ditambah 3 Ayat sehingga menjadi 6 Ayat; dan Pasal 24 Ayat (1).
7 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2000/Nomor 11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat