Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tabalong telah
berhimpun dalam satu wadah korps yang merupakan wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja dan perbuatan terpuji dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari ; dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan terknis operasional dan administrasi terhadap KORPRI dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong perlu dibentuk sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tabalong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu di tetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus Korpri Kabupaten T abalong ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan,Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi; Sususnan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal (3) ayat (3) Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2011, mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumJah dan sebaran buJanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 tahun 2003; Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/
2/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7 /2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008 ; Keputusan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan serta pembangunan di Kabupaten Bangli perlu memberikan bantuan sosial kepada kelompok/anggota rnasyarakat di Kabupaten Bangli;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/2677/SJ/Tahun 2007, perihal Hibah dan Bantuan Daerah, pengaturan besaran nominal bantuan sosial ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang l-3antuan Sosial di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nornor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011;
BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN BANGLI TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
-
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2011
SISTEM OPERASIONAL DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan peraturan daerah kabupaten kuantan singingi nomor 11 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Perlu Disusun Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578; Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampainannya; Peraturab Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/Pmk.07/2010, Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Tapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Ha Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 11 Thun 2011 Tentang Bea Peroleh Hak Atas Tanah Dan Bangunan .
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem operasional dan prosedur pemungutan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kabupaten Kuantan Singingi. Mencakup seluruh rangkaina proses yang harus dilakukan dalam pendataan, pendaftaran, pemungutan penagihan, penyetoran, pembukuan dan pemeriksaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja prestasi kerja serta pertimbangan obyektif lainnya; bahwa untuk meningkatkan kinerja dan motivasi kerja
Pegawai daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dan untuk melaksanakan Nota Kesepakatan Nomor 30 Tahun 2010 dan 19 Tahun 2010 tentang Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2011 tertanggal 23 September 2010 maka perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan PenghasilanBagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara 25 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Besaran Tambahan Penghasilan
Bab IV Penghentian Tambahan Penghasilan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai No. 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KESEPAKATAN BERSAMA PENETAPAN BESARAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS PENGUMPULAN DAN/ATAU PENGELUARAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN , PERIKANAN, HASIL LAUT, KEHUTANAN DAN HASIL PERINDUSTRIAN DI KABUPATEN MANGGARAI
ABSTRAK:
a. bahwa pola partisipasi masyarakat dalam upaya proses program pembangunan daerah melalui pemberian sumbangan dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah adalah hal yang perlu direnspons yang dibangun atas kesadaran dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga.
b. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian di Kabupaten Manggarai, maka perlu menetapkan besaran sumbangan pihak ketiga terhadap pengumpulan dan/atau pengeluaran hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Manggarai tentang Besaran Sumbangan Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan/atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian di Kabupaten Manggarai
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Kesepakatan bersama tentang penetapan besaran Sumbangan Pihak Ketiga terhadap pengumpulan dan atau pengeluaran hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan, dan Hasil Perindustrian di Kabupaten Manggarai, pada tanggal 22 Maret 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sumber dan Besaran Sumbangan; Cara Penetapan Pembayaran dan Penagihan; Jenis-jenis Komoditi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran, Penggunaan dan Pengembalian Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) Untuk Pembelian Gabah/Beras, Jagung dan Kedelai Petani di Kabupaten Ciamis Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat