BANTUAN-SOSIAL-DI-KABUPATEN-BANGLI-TAHUN-ANGGARAN-2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan serta pembangunan di Kabupaten Bangli perlu memberikan bantuan sosial kepada kelompok/anggota rnasyarakat di Kabupaten Bangli;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/2677/SJ/Tahun 2007, perihal Hibah dan Bantuan Daerah, pengaturan besaran nominal bantuan sosial ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang l-3antuan Sosial di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2011;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nornor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011;
- BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN BANGLI TAHUN ANGGARAN 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
- -
- -
- 3
|