PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DALAM PENERBITAN IZIN USAHA MIKRO dan KECIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penerbitan Izin Usaha Mikro & Kecil
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, Pemberian IUMK berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada camat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2008; Perbup Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup dan teknis pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 35 Tahun 2015
PEDOMAN PENYI,JSUNAN STANDAR PEI.AYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peratulan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pelayanan Publik dan Partisifasi Masyarakat, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman PenJrusunal
Standar Pelayanar di Lingkungan Pemerinta-h Kabupaten
Luwu Timur;
1.
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Se latan (Iembaran
Negara Repubuk Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O).;
Undang-Undarg Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan
Publik (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan L€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali tera-khir dengan Undang-Undalg
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar: Pelayanan;
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor I Tahun
2OOa tentang Urusa-n Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (I,embaran Daerah
tkbupaten Luwu Timur Talun 2OO8 Nomor l)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PRINSIP STANDAR PELAYANAN
BAB V
PEIVYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
BAB VI
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB VII
TAHAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN
STANDAR PELAYANAN
BAB VIN
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
BAB X
PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN
BAB X
PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN
BAB XII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB xIV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
NOMOR 3a TAHUN 2015
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat
Kabupaten Bone, diperlukan pengetahuan,
pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan
masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup
sehat;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 115 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan
Tanpa Rokok di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Kawasan
Tanpa Rokok
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1959 Nomor 74, Tambahan lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20. Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 165 Tahun 1999 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan
", Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5058);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 36 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4276);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
",
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
13. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2014 Nomor 13);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
BAB Ill
HAK DAN KEWAJIBA
BAB IV
KAWASAN TANPA ROKOK
BAB IV
KAWASAN TANPA ROKOK
BABVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian dan pengendalian terhadap
produksi, penjualan dan / atau penjualan minuman
masuk sangat penting artinya dalam rangka
memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan
masyarakat dari lembab
terhadap
penyalahgunaan minuman beralkohol;
b. bahwa untuk mengunjungi kepariwisataan daerah,
obat Minuman Beralkohol yang dijual oleh
pengecer mau yang langsung diminum di tempat
wajib dikendalikan dan diwasi;
c. bahwa didasarkan ketentuan Fasal 7 Peraturan
Presiden Nomer 74 tentang Pengendalian dan
Perawatan Minuman
Beralkohol, Bupati
menemukan penjualan
don / atau peralatan
minuman beralkohol di tempat tertentu dan
melakukan pengendalian dan pengendalian terhadap
produksi, peralatan dan penjualan minuman
masuk untuk kebutuhan adat istiadat dan
acara keagamaan;
d. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana huruf b, dan huruf c, perlu
menemukan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
1 Undang-Undang
Darurat Nomor
7 Tahun 19Ss
tentang pen6Jusutan, penuntutan,
dan peradilan
Tindak pidana
Eko
nomi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahrrn
1955 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor gO1}
sebagaimana telah berapa kali diubah tera_ldrir dengan
Peraturan
Pemerintah pengganti
IJndang-Undang
Nomor 1
Tahun 1971 (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun lg7l Nomor
55, Tambahan
Lembaran Negara. Republil< Inclonesia Nomor 2966);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Peml-rentr-rkan Daerah-Daeratr Tingkat II di Sula..vesi
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l9S9
Nomor 74, Tantbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun lgg5 tentang
I(epabeanan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan L€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah.
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2O06 (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Re pnblik Indont'sia nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 36 13) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-IJnd61g Nomor 39 tahun 2OO7
(l,embaran Negara Republik Indnesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4755);
5. Undang-Undang Nomor B Tahun 1999 tentang
Perlindungan l(orrsrlmen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nornor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang
Kepariwisataan (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Norror ll, Tambahan l.embaran Negara
Republil< Indonesia Nomor 4916);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pernbentukan peraturan perunclang_undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OI2 tentang
Pangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol2 Nomor 227, Tambahal Lembaran Negara
\-
Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang
Perdagangan (l-ernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 55 12);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58.,
Tambahan l,e mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor '79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Neg:rra Republik Indonesia Nomor 4592);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014
tentang Standardisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4020);
13. Peraturan presiden
Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Penge,rdalian
dan pengawasan
Minuman Beralkohol
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 190);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan Daerah
Yang Menjadi Kewenangan pemerintahan Daerah
Kabupaten Tana Toraja (l,embaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun
2011 Nomor 08);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IV STANDAR MUTU DAN LABEL
BAB V PENGELOMPOKAN, JENIS ATAU PRODUK
BAB VI PENDISTRIBUSIAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN
BAB VII PERMOHONAN SIUP-MB
BAB VIII JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN, DAN PERUBAHAN DATA/INFORMASI
BAB IX PENYIMPANAN
BAB X TIM PENGAWASAN TERPADU
BAB XI LARANGAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kutai Barat perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil serta untuk melaksanakan ketentuan Perpres No.98 tahun 2014 pasal 4 ayat (1) tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, maka perlu dibentuk Perbup tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil dari Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2013; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.98 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Kedudukan, Pendelegasian Kewenangan, Pembinaan dan Pengendalian, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk
usaha Mikro dan Kecil perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Kewenangan pelaksanaan Izin Usaha
Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
2. Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4866);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4866); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Nomor 5512};
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian lzin Usaha Mikro
dan Kecil.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
PENDELEGASIAN WEWENANG
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2015.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 33 Tahun 2015
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial , dan dalam rangka
memberikan kepastian perlindungan kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan);
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan)
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Bantaeng memandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bantaeng menjadi peserta jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Repunbik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembara Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2010 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5499);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara 4588);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 889, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4741);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 5472);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5481);
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2013, tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahu 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 29);
24. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
Tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. KEWAJIBAN MENJADI PESERTA BPJS
4. PELAYANAN PERIZINAN
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. SANKSI ADMINISTRATIF
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat