Peraturan Wali Kota Metro Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Metro Berbasis Akrual (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2014 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II WayKanan, Kabupaten Daerah Tingkat II LampungTimur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun2023 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5156);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro
Nomor 7);
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Wali Kota Metro Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Metro Berbasis Akrual (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2014 Nomor 14)
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2024 Nomor 673
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kerja Lembur, Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah Daerah berhak menetapkan Perda dan Peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan, dan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menentukan waktu kerja lembur;
b. bahwa ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja serta untuk menunjang penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan di waktu jam kerja normal maka perlu melakukan kerja lembur dalam rangka penyelesaian tugas-tugas dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kerja Lembur dan Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 125/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kerja Lembur; Bab 3. Pemberian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur; Bab 4. Mekanisme Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur; Bab 5. Ketentuan Peralihan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
8 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2024
Optimalisasi – Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD 2024 (568)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja dan menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, perlu menetapkan Perwali tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.44 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.49 Tahun 2023; PP No.46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No.60 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2021; Permenaker No.5 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Kaltara No.20 Tahun 2014;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Peran Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Kepesertaan; Pekerja Rentan; Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi; Penghargaan; Pelaporan; dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
10 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2024
Badan Layanan UmumPengadaan Barang / JasaStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Sebagai Penyelenggara Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan dikecualikan dari
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah Pengadaan
Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, menyebutkan ketentuan lebih lanjut
mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan
Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.29 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perka LKPP No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan
Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Sebagai Penyelenggara Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Tahun 2024 No. 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan
kembali;
bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan
sehubungan dengan penyesuaian pada belanja yang bersumber dari dana alokasi khusus, serta belanja Perangkat Daerah yang bersifat wajib mengikat dan mendesak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelola Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran;
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Mengubah Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1120 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2024
PERWALI Kota Salatiga No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa sehubungan pagu definitif Bantuan Keuangan dan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 diterima setelah
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan penyesuaian
alokasi anggaran; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan atas
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2023 diubah.
984 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera diperlukan tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; bahwa guna penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penguatan sistem pengendalian intern di Pemerintah Kota Yogyakarta, diperlukan komitmen pelaksanaan budaya integritas secara konsisten dan berkelanjutan; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam melakukan pengendalian kecurangan pada Pemerintah Kota Yogyakarta, perlu mengatur pedoman pengendalian kecurangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Strategi Pengendalian Kecurangan, Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Perilaku Anti Kecurangan, Pembinaan dan pengawasan serta pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Jumlah halaman : 9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan wilayah kota,
pertambahan jumlah penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya
volume, jenis, dan ragam karakteristik sampah, sehingga
diperlukan penyelenggaraan sistem pengelolaan
persampahan dan kebersihan yang baik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga, Pemerintah Daerah perlu menyusun
Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun
2023-2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Peran dan Fungsi, Sistematika Rencana Induk Pengelolaan Sampah, Penanganan Sampah, Peran Serta Masyarakat dan Swasta, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
428 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Pengelolaan JDIH, Pembinaan dan Pengawasan, Anggaran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 27 Tahun 2020 dicabut.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat