Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 140 peraturan bupati Ogan Komering Ulu Nomor 35 Tahun 2016 tentang susunan Organisasi dan tata kerja dinas- dinas Kabupaten Ogan Komering ulu sebagaiamana diubah ddengan peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 41 Tahun 2017, perlu menetapjan Peraturan Bupati tentang uraian tugas kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan Kepala Sub BAgian pada Dinas Ketahanan PAngan Kabupaten Ogan Komering Ulu
UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Pemen Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2016; Perda KAb OKU No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 ;Perbup No 35 Tahun sebagaimana telah diubah dengan perbup No 41 Tahun 2017;
Peraturan ini memuat susunan organisasni serta uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub BAgian pada Dinas Ketahanan PAngan Kabupaten Ogan Komering Ulu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN KELURAHAN DAN DESA TANGGUH BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pencegahan, Kesiapsiagan dan Tanggap Darurat Bencana dalam upaya pengurangan resiko bencana, maka perlu dilakukan pengembangan Kelurahan dan Desa tangguh bencana di Kabupaten Tolitoli;
b. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, Klasifikasi belanja desa terdiri atas penanggulan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati Tolitoli tentang Pengembangan Kelurahan dan Desa Tangguh Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 115,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3501);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Perintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 161).
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang LIngkup, Penyelenggaraan dan Kriteria;
c. Pengembangan Kelurahan dan Desa Tangguh Bencana;
d. Pembinaan dan Pengawasan;
e. Pendanaan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, sederhana, efektif dan efisien serta menjamin kepastian proses pelayanan, perlu mengatur mekanisme penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebagai langkah kerja yang harus ditempuh dalam menyelesaikan kegiatan dan melaksanakan kebijakan pada Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/M.PAN/04/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 tahun 2016, Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2016.
Materi pokok : Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah. Peraturan ini mengatur terkait mekanisme penegakan Perda dan Perkada serta Pengendalian dan pelaporan penegakan Perda dan Perkada.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Jumlah halaman : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; TERDIRI DARI VII BAB DAN 88 PASAL, MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
3. APB DESA;
4. PENGELOLAAN;
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
6. KETENTUAN LAIN-LAIN;
7. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
31
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT MATA NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 23 tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, Permenkes Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986, Permenkes Nomor 159.b/Menkes/Per/II/1988, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004, Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Permenkes 755/MENKES/PER/IV/2011, Permenkes Nomor 340/MENKES/PER/III/2010
Pola Tata kelola peraturan Internal Rumah Sakit
Struktur Organisasi, Prosedur Kerja, Pengelompokan fungsi-funsgi logis, dan Pengelolaan SDM
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang profesional, obyektif, transparan dan independen perlu kode etik Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan perlu disusun kode etik dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemeirntah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kode etik tenaga ahli pengadaan barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2019
TATA CARA PENGGANGARAN, PELAKSAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI HASIL PAJAK/RETRIBUSI DAERAH, BANTUAN KEUANGAN, BELANJA TIDAK TERDUGA DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO ABSTRAK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Tata cara Penggangaran, Pelaksaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga Dan Pengeluaran Pembiayaan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemeberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016: b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serat Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo
Mengingat : 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: 10. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serat Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016, Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serat Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo, Penyampaian Usulan Hibah Dan Bantuan Sosial Secara Elektronik, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT TUGU ARTHA SEJAHTERA
KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan
perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasarkan
azas demokrasi ekonomi, perlu didukung kelembagaan
Bank Perkreditan Rakyat;
b. bahwa dipandang penting dan strategis untuk
meningkatkan kedudukan, peran dan fungsi terhadap
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha
melalui perubahan bentuk badan hukum dan nama;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 139 Ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
dan Pasal 88 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak
sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera
Kota Malang;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3482) sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); 7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756); 12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank
Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3504); 30.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
44 /POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja
Bagi Anggota Direksi dan Anggota KomisarisBankPerkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015
Nomor 397, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5815); 36.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 5
Seri E);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang. pengaturan antara lain:
ketentuan umum; a. Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Merek Jasa;
d. Maksud dan tujuan;
e. Kegiatan usaha;
f. Jangka waktu berdiri;
g. Besarnya modal dasar;
h. Organ dan pegawai;
i. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya
j. Perencanaan, operasional dan pelaporan;
k. Tahun buku dan penggunaan laba;
l. Kerja sama;
m. Pembinaan dan pengawasan;
n. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan;
o. Pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan
hukum;
p. Kepailitan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
(2) Semua produk hukum Daerah yang berkaitan dengan
penyertaan modal Daerah dalam Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Tugu Artha dinyatakan masih tetap
berlaku.
(3) Semua produk hukum Daerah dan/atau produk hukum
perusahaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2),sampai dengan
Pasal 99, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 5 Seri
E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
c. PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
d. PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) wajib
memproses perubahan bentuk Badan Hukum dan nama
melalui pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada Pasal 4 dan melakukan proses pengesahan status badan hukum melalui instansi yang berwenang, demikian
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
jumlah 93 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat