Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kendaraan Bermotor Bukan Baru Dari Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar bagi kendaraan bermotor bukan baru dari/ke luar negeri;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, 14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.2 Tahun 2002, PP No.42 Tahun 1993, PP No.44 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, 391/KMK.05/1996, Nomor M01- IZ.01.10 Tahun 1996, Nomor KM.37 Tahun 1996, Keputusan bersama Manteri Keuangan, Kehakiman, Perhubungan, Perindustrian, Perdagangan, Dan Kepala Kepolisian Nomor Pol KEP/03/VI/, PerDa Provinsi Tingkat I KalBar No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengaturan Kendaraan Bermotor Bukan Baru Dari Luar Negeri, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2004.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 31 Tahun 2003
Retribusi - Izin - Operasi - dan - Izin - Trayek - Angkutan - Jalan
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 31, LD.2003/ No.31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Operasi dan Izin Trayek Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Desentralisasi, Pemerintah Kota Padangsidimpuan didalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah; b. bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); c. bahwa Operasi clan Trayek Angkutan Jalan menyangkut kepada pemanfaatan prasarana, sarana dan fasilitas umum, yang didalam pemanfaatannya harus dapat melindungi kepentingan umum . dan kelestarian lingkungan ; . d. bahwa pelaksanaan Trayek Angkutan Umum perlu dilakukan pembinaan, pcngaturan, pengendalian dan pengawasannya melalui suatu pengaturan , penetapan Izin Operasi dan Izin Trayek yang dalarn Kewenangan Daerah unruk mengatur dan menetapkannya ·; e. bahwa pengaturan dan penetapan Izin Operasi dan Izin Trayek Angkutan Jalan memerlukan biaya fisik dan operasional, oleh karena itu layak dibebankan Retribusi atas pernberian Izin Operasi clan Trayek Angkutan Jalan untuk dapat diperolehnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang Undang Nomor 4 tahun 1992, Undang Undang Nomor 22 tahun 1999, Undang Undang Nomor 25 tahun 1999, Undang Undang Nomor 34 tahun 2000, Undang Undang Nomor 4 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997, Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 174 tahun 1997 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 tahun 1997, Keputusan Menteri Peihubungan Nomor KM. 84 tahun 1999 , Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonorni Daerah Nomor 23 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, TATA CARA MEMPEROLEH IZIN OPERASI DAN TRAYEK, IZIN TRAYEK INSIDENTIL, MASA BERLAKUNYA IZIN OPERASI DAN IZIN TRAYEK, KARTU PENGAWASAN, PENCABUTAN / PENOLAKAN IZIN OPERASI DAN TRAYEK, RETRIBUSI IZIN OPERASI, IZIN TRAYEK DAN KARTU PENGAWASAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KADALUARSA PENAGIHAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 30 Tahun 2003
Retribusi - Terminal - Angkutan - Penumpang - Umum - dan - Angkutan - Barang
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 30, LD.2003/ No.30
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah clan Desentralisasi, Pemerintah Kota Padangsidimpuan didalam pelaksanaan Pernerintahan dan Pembangunan perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD); b. bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber PAD Kota Padangsidimpuan; c. bahwa pelayanan Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang merupakan sesuatu hal yang harus dilaksanakan guna terlaksananya pembinaan, penataan, ketertiban clan pengawasan terhadap Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang serta sebagai sarana untuk umum untuk mempermudah diperolehnya Angkutan Penumpang Umum clan Angkutan Barang; d. bahwa pelayanan Terminal Angkutan Penumpang Umum Angkutan Barang termasuk dalam Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menetapkannya. dalam suatu Peraturan Daerah yang dalam pelaksanaan Pclayanan Terminal membutuhkan biaya Iisik dan operasional: e. bahwa pelaksanaan pelayanan Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang dapat dijadikan sebagai salah satu sumber PAD Kota Padangsidimpuan dari sektor Rerribusi .
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999,undang undang Nomor 25 tahun 1999, Undang Undang Nomor 34 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 , Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 , Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05.PW.03 Tahun 1994 , Peraturan Pernerintah Nomor 41 Tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 23 Tahun 1986 , Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Ivl.04.PW.07.03 Tahun 1994 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999 , Keputusan Menteri Dalarn Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalarn Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 ,Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, TERMINAL, ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DAN BARANG, KEWAJIBAN, KETENTUAN LARANGAN, BESARNYA TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGURANGAN/ KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 23 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota di Propinsi Kalimantan Barat telah siap dan mampu baik sarana, prasarana maupun tenaga tehnis untuk menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor di daerahnya masing-masing;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.22 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan padaPeraturan Daerah yang terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2003.
Peraturan ini memiliki 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan di Atas Air
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang nyata sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan di Atas Air merupakan jenis Pajak Daerah Propinsi ;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b,dipandang perlu menetapkan Pajak Kendaraan Di Atas Air dengan Peraturan Daerah.
Undang–undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang–undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan penetapan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan
ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Daerah,
maka perlu menyusun peraturan mengenai pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan: bahwa untuk maksud tersebut di atas maka dipandang
perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nornor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 T ahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, pemeriksaan dan ruang lingkup pemeriksaan, wewenang pemeriksa dan pelaksanaan pemeriksaan, pembiayaan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan perhubungan secara optimal kepada para pengguna jasa perhubungan, perlu pemanfaatan sarana dan prasarana perhubungan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengikutsertakan partisipasi para pengguna jasa perhubungan tertentu;
b. bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besar tarif, struktur danbesarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan yang semakin meningkat, dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas dan angkutan sejalan dengan pelaksanaan otonomi Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai dan danau serta penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai keterpaduan antar moda transportasi; prasarana; sarana; pengemudi angkutan jalan; lalu lintas; angkutan; fasilitas untuk penyandang cacat dan atau orang sakit; analisis dampak lalu lintas; retribusi; sistem informasi dan statistik; dewan transportasi kota; pembinaan; pengawasan dan pengendalian; ketentuan pidana; serta penyidikan atas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai dan danau serta penyeberangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
62 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2003
izin - pengusahahaan - angkutan - kendaraan - bermotor
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2003/ No.9 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan PP No. 41 Tahun 1993 sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana untuk maksud tersebut pada huruf a dan b maka nperlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 199 segaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP no. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Kepemdnagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek, Ketentuan Perijinan; Besar Tarif Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Jangka Waktu Berlakunya SIPA, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan PIdana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/NO.9, TLD No.9, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan raya, dapat diadakan fasilitas parkir ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.26 Tahun 1985, UU No.43 Tahun 1993, UU No.44 Tahun 1993, UU No.25 Tahun 2000, UU No.65 Tahun 2001, UU No.66 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ketentuan Perparkiran, Nama, Objek, dan Subjek Pajak / Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Komponen Biaya Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan, Sanksi Administrasi, Kadaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Atau Retribusi, Pelaksanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 22 halaman dan 5 halaman halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat