Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2008

Retribusi izin Usaha Angkutan Umum Dan izin Trayek Angkutan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Pengendalian dan Pengawasan; Tatacara Untuk Memperoleh Izin; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pemindahan; Pencabutan Perizinan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi izin Usaha Angkutan Umum Dan izin Trayek Angkutan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2008
Tanggal Berlaku
22 Juli 2008
Sumber
LD.2008/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. LANDAK: 17 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan