retribusi-pengujian-kendaraan-bermotor
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan di bidang perhubungan khususnya yang berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengujian kendaraan tersebut, perlu mengatur dan menetapkan Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor:
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 PW 07:03 Tahun 1981;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Nogers Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
- Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
- 15 Halaman
|