Peraturan Walikota (Perwali) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DILINGKUNGAN KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; b. bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara Negara;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan ini membahas tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARA NEGARA YANG WAJIB MELAPORKAN LHKPN, TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN, PENGELOLAAN LHKPN, SANKSI (Sanksi Bagi Yang Tidak Menyampaikan LHKPN, Tata Cara Penjatuhan Sanksi), PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 51 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 05 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu belum mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
11. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
12. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2001.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru, pejabat/pegawai
Pemerintah Kota Banjarbaru dilarang menerima
hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
berhubung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan KomisiPemberantasan Korupsi Nomor02
Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini memuat tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; perlindungan dan Penghargaan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 40 Tahun 2017
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALIKOTA - GUNUNGSITOLI - NOMOR - 24 - TAHUN - 2016 - TENTANG - PEDOMAN - PENGENDALIAN - GRATIFIKASI - DILINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - GUNUNGSITOLI
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GUNUNGSITOLI NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
bahwa untuk mengakomodir perubahan nomenklatur perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, salah satu ketentuan dalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ,Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 , Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Dilingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
5HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2017
PERWALI Kota Semarang No. 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Mengubah sebagian
Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaran kepemrintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemko Semarang, pejabat/pegawai Pemko Semarang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; bahwa dalam rangka lebih mempermudah kewajiban pelaporan gratifikasi dan untuk meningkatkan kapabilitas pejabat eselon di lingkungan Pemko Semarang dalam pengendalian gratifikasi, maka Perwal Semarang No 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemko Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Perwal tentang Perubahan atas Perwal No 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemko Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP no 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun2 017; Perpres no 55 Tahun 2012; PermenPANRB No 52 Tahun 2014; Perda No 14 Tahun 2016; Perwal No 21 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pasal 1 angka 7, penyisipan BAB VA, BAB VIIA, perubahan ayat (1) Pasal 18, Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2015 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 34 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 362
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismedi Lingkungan Pemerintah Kota Bima, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Bima dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Pelaporan Dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan Dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismedi Lingkungan Pemerintah Kota Bima, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Bima dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
-
-
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 27 Tahun 2017
Beberapa Kententuan dalam Peraturan Walikotatentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di LIngkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai NegeriSipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Mengatur tentang tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tarakan. Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan mengenai pelaporan harta kekayaan yang harus dilakukan oleh penyelenggara negara yang bekerja di pemerintah daerah. Beberapa aspek penting yang diatur meliputi: Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan, Penyelenggara Negara yang Wajib Melapor, Mekanisme Penyampaian Laporan, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi bagi yang Tidak Melapor, Tujuan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intem Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
Mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pengertian Gratifikasi, Bentuk Gratifikasi yang Dilarang, Kewajiban Pelaporan, Mekanisme Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi, Upaya Pencegahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat