Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005, perlu menetapkan
Peratuan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2005.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2005.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 35 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Manggarai
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibentuknya Kabupaten Manggarai Barat sebagai akibat pemekaran Kabupaten Manggarai maka terjadi perubahan jumlah kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Manggarai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu mentapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 35 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Manggarai
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kab. Manggarai No. 35 Tahun 2000
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan pada Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a point 4, 9, 11, 13, dan 16 serta huruf b point 18, 23, 24, 29, 30
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2005.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 35 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Manggarai
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI-DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.9, Seri D Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara optimal, bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta letak geografis yang strategis, perlu adanya pengelolaan yang profesional dan
mandiri;
bahwa dalam meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Susunan dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikan Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003;UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikan Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
Struktur organisasi Kecamatan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku dan
kebutuhan masyarakat dan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan dan Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat,
maka struktur Organisasi Kecamatan perlu disempurnakan dan ditata kembali sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2003, PP No. 9 Tahun 2003, Kepmendagri No. 158 Tahun 2004, dan Kep. Bersama Menpan dan Mendagri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan
3.Kedudukan, Tugas dan Fungsi
4.Susunan Organisasi
5.Tata Kerja
6.Hubungan Kerja
7.Pengangkatan, Pemberhentian, Eselon Dan Uraian Tugas
8.Pembinaan Dan Pengawasan
9.Pembiayaan
10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.10 SERI C NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dibidang perekonomian perlu ditetapkan Retribusi
Izin Gangguan;
bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten adalah
menyelenggarakan retribusi izin gangguan yang harus dilaksanakan
secara sederhana, efektif, berdasarkan kemampuan masyarakat dan
aspek keadilan melalui Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Izin Gangguan;
UU No. 8 ahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 1 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi izin gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; cara perhitungan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang ; surat pendaftaran;
penetapan retribusi; tata cara pemungutan ; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; keberatan tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2005
PERUBAHAN - STATUS HUKUM - PEMANFAATAN - BARANG DAERAH
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS HUKUM DAN PEMANFAATAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Daerah dalam perubahan status hukum dan pemanfaatannya perlu diatur mengenai penghapusan, penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah Daerah, pelepasan hak atas tanah atau bangunan, pinjam pakai dan penyewaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.72 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.104 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; Kepres No.40 Tahun 1974; Kepres No.80 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Kepres No.61 Tahun 2004;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Status Hukum Dan Pemanfaatan Barang Daerah; Perubahan Status Hukum Dan Pemanfaatan Barang Daerah; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2005
Pembulatan - Ke Atas - Tarif Air Minum - pada Perusahaan Daerah Air Minum - "Tirta Batang Hari" - Kabupaten Batang Hari
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2005/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembulatan Ke Atas Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kemampuan, untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup serta meningkatkan keprofesionalisme kinerja keuangan Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" maka dipandang perlu untuk pembulatan Tarif Air Minum;
Dengan semakin meningkatnya sistem pelayanan secara berkesinambungan kepada masyarakat dan khususnya pelanggan PDAM "Tirta Batang Hari" maka dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 467 tahun 2003 tentang Perubahan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembulatan Keatas Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; Perda No.12 Tahun 1990; Perda No.14 Tahun 2002; Perda No.15 Tahun 2002;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembulatan Keatas Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Besarnya Pengenaan Tarif;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 467 Tahun 2003 tentang Perubahan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2005
Izin - Gangguan - bagi Kegiatan Usaha - Perusahaan - Industri
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.10 Seri C No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bagi kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan, maka dipandang perlu adanya peraturan mengenai Izin penggunaan; Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2000 tentang Izin Undang-undang gangguan bagi kegiatan usaha, Perusahaan dan Industri tidak sesuai lagi dengan lajunya perkembangan dunia usaha, sehingga perlu dirubah dan diganti dengan peraturan baru; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri.
UU Gangguan No. 226 Tahun 1926; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 08 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 15 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Izin Gangguan bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri, meliputi Ketentuan Perizinan; Pengawasan dan Pengendalian; Retribusi; Jenis-jenis Usaha, Perusahaan dan Industri; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan yang mengatur Izin Undang-undang Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2000 tentang Izin Undang-undang Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 09) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
10 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa sumberdaya ikan yang tersedia di wilayah Kabupaten Kapuas hendaknya dikelola dan dimanfaatkan dengan mengusahakannya secara optimal dan tetap menjaga kelestariannya seta dilakukan upaya pengendalian melalui perizinan usaha perikanan.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000, Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perizinan Usaha Perikanan, BAB III Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin, BAB IV Pencabutan Siup, Sipi Dan Sikpi, BAB V Pengutan Perikanan, BAB VI Masa Retribusi Dan Retribusi Terutang, BAB VII Tata Cara Pemungutan, BAB VIII Sanksi Administrasi, BAB IX Tata Cara Pembayaran, BAB X Pengurangan, Keiringanan Dan Pembebasan Retribusi, BAB XI Kadaluwarsa Penagihan, BAB XII Pembinaan Dan Pengawasan, BAB XIII Ketentuan Pidana, BAB XIV Ketentuan Penyidikan, BAB XV Ketentuan Peralihan, BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, maka perlu merubah Perda Kota Tegal No 1 Tahun 2005 tentang APBD Kota Tegal Tahun 2005; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 1994; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 34 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 25 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 84 Tahun 2001; PP No 23 Tahun 2003; PP No 24 Tahun 2004; Perpres No 3 Tahun 2004; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 8 Tahun 2001; Perda Kota Tegal No 1 Tahun 2002; Perda Kota Tegal No 11 Tahun 2002; Perda Kota Tegal No 1 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 2 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 5 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 6 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 7 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 8 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang APBD TA 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2005.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat