Pembulatan - Ke Atas - Tarif Air Minum - pada Perusahaan Daerah Air Minum - "Tirta Batang Hari" - Kabupaten Batang Hari
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2005/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembulatan Ke Atas Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan kemampuan, untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup serta meningkatkan keprofesionalisme kinerja keuangan Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" maka dipandang perlu untuk pembulatan Tarif Air Minum;
Dengan semakin meningkatnya sistem pelayanan secara berkesinambungan kepada masyarakat dan khususnya pelanggan PDAM "Tirta Batang Hari" maka dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 467 tahun 2003 tentang Perubahan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembulatan Keatas Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; Perda No.12 Tahun 1990; Perda No.14 Tahun 2002; Perda No.15 Tahun 2002;
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembulatan Keatas Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Besarnya Pengenaan Tarif;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2005.
- Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 467 Tahun 2003 tentang Perubahan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 hlmn;
|