Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2005

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 35 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Manggarai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan pada Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a point 4, 9, 11, 13, dan 16 serta huruf b point 18, 23, 24, 29, 30

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 35 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Manggarai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
21 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2005
Tanggal Berlaku
22 Desember 2005
Sumber
LD. 2005/No. 9
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 35 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Manggarai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan