Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tata Kerja 6.Hubungan Kerja 7.Pengangkatan, Pemberhentian, Eselon Dan Uraian Tugas 8.Pembinaan Dan Pengawasan 9.Pembiayaan 10.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat