Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA
ABSTRAK:
Dengan telah berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dimana dalam Pasal 95 mengatur tentang Pemerintahan Desa sesuai dengan Pasal 42 Kpmendagri No. 64 Tahun 1999; Dalam upaya memperkuat Pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan penyelenggaraan Administrasi Desa, Badan Perwakilan Desa berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA, meliputi Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang; Pimpinan BPD; Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Anggota BPD; Keuangan; Larangan Bagi Anggota BPD; Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Tata Tertib.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 65 Tahun 2002 tentang Pendapatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 34 Tahun 2001
ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH - KECAMATAN - KELURAHAN - DILINGKUNGAN - KABUPATEN - MUARO JAMBI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2001/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN
KELURAHAN DILINGKUNGAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, sehubungan dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi berdasar UndangUndang Nomor 54 Tahun 1999, maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan sebagai unsur pelaksana Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN KELURAHAN DILINGKUNGAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Kedudukan, Eselonering, Tugas Pokok, Fungsi, Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaaan dengan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
Diubah dengan :
PP No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 33 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
PP No. 48 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001
Mengubah :
PP No. 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
Mengubah :
KEPPRES No. 170 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
KEPPRES No. 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 2000
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 35 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - PEMECAHAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2001/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat kelurahan, diperlukan adanya penataan wilayah Administrasi Kelurahan baik dengan cara Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan serta dengan cara penetapan batas dan pemetaan wilayah kelurahan; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan dnegan Perda Kab. Tebo tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN, meliputi Tujuan, Syarat dan Faktor Pembentukan; Nama-Batas dan Pembagian Wilayah; Pemecahan Kelurahan; Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan; Peraturan Desa Menjadi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Peraturan Perundang-undanganyang mengatur mengenai Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dan Ketentuan-ketentuan Lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/ Dudanya
PP No. 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 29 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
Mengubah :
PP No. 17 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992
PP No. 53 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985
PP No. 13 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas , Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 36 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - PEMECAHAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD.2001/NO.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
Desa sebagaimana diatur dalam Bab XI UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, meliputi Tujuan Pembentukan Desa; Syarat-syarat Pembentukan Desa; Mekanisme Pembentukan, Pemecahan, Pengahapusan dan Penggabungan Desa; Pemecahan Desa; Penggabungan dan Pengahapusan Desa; Hak, Wewenang dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda ini, maka semua peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan Ketentuan-ketentuan Lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Menteri Negara Koordinator
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 36 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu bidang Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota adalah Bidang Industri dan perdagangan; Untuk percepatan fungsi pelayanan dan pembinaan serta pengendalian terhadap sektor usaha industri dan perdagangan agar tumbuh dan berkembang, serasi dengan pertumbuhan pembangunan sektor agroindustri dan agrobisnis; Untuk mewujudkan point a dan b diatas perlu menetapkan Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 13 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/Kep/10/1999; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, meliputi Jenis-jenis Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Pedoman Pemberian Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Wilayah Industri; Tata Cara dan Jangka Waktu Memperoleh Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Bentuk Surat Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Ketentuan Bagi Pemilik Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI); Sanksi-Sanksi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat