Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 36 Tahun 2001

IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, meliputi Jenis-jenis Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Pedoman Pemberian Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Wilayah Industri; Tata Cara dan Jangka Waktu Memperoleh Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Bentuk Surat Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Ketentuan Bagi Pemilik Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI); Sanksi-Sanksi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 36 Tahun 2001 tentang IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
11 September 2001
Tanggal Pengundangan
17 September 2001
Tanggal Berlaku
17 September 2001
Sumber
LD.2001/NO.36
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan