KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN PENGHASILAN/KEUANGAN
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2000/No. 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Penghasilan/Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar tugas-tugas
Aparat Pemerintah Desa dalam melaksanakan
kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, dan
pelayanan masyarakat Desa secara berdaya guna
dan berhasil guna, maka dipandang perlu
menetapkan pedoman Penghasilan bagi Kepala Dcsa dan Perangkat Desa; bahwa sesuai dengan Pasal 28 Keputusan Menteri
Dalam Ncgeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa,
Pcngaturan mengenai Kedudukan
Penghasilan/Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber penghasilan tetap, dan penghasilan lainnya, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang berasal dari pegawai negeri sipil, tentara nasional indonesia (TNI) dan polisi republik indonesia (POLRI), penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, pelaksanaan pemberian penghasilan, pemberian penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2000.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2000
DESA - PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGGABUNGAN
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2000/No. 226
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Atau Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 2.2 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan berlakunya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan atau Penggabungan Desa;
Uodang undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 67 Tabun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusao Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan 'Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Pembentukan, Penghapusan Atau Penggabungan Desa, pembagian wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
7 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2000
peraturan daerah - keuangan lurah desa dan pamong desa
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2000/No.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa Dan Pamong Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan kedudukan keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa di Kabupaten Demak; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2000.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Bentuk Penghasilan Lurah Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2000.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2000
perda - sUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai
Pemerintah Desa yang sesuai perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokrasi,
dan perkembangan masyarakat maka dipandang perlu menetapkan kembali Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa; bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut
di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daera
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor ; 02/KTPS-DPRD/1999
Susunan Organisasi; Organisasi Pemerintah Desa Pola Minimal; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2000.
56 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 60
undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah serta peraturan pemerintah nomor 84 tahun
2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah,
maka dipandang perlu dibentuk organisasi perangkat
daerah pemerintah bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka
pembentukan dinas daerah sebagai organisasi perangkat
daerah kota bekasi, perlu di tetapkan dengan peraturan
derah;
Undang-undang nomor 23 tahun 1992; Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Undang-undang nomer 22 tahun 1999; Undang-undang nomor 25 tahun 1999; Undang-undang nomor 43 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1987; Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1994; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000; Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000; Peraturan daerah kota bekasi nomor 6 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2000/17 Seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2000
PERDA Kab. Sumedang No. 46 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
Mencabut sebagian
Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 19 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Kerjasama
Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang No mor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiclen Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, bentuk, obyek danbadan kerjasama, tata cara kerjasama, bimbingan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2000/Nomor 17 Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa terhadap kekayaan daerah yang berupa denda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau dibawah penguasaan Pemda Kota Magelang, sepangjang tidak dipergunakan oleh Pemda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan dipungut Retribusi; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Perda Kota Magelang tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; Permendagri No 7 Tahun 1997; PP No 20 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 32 Tahun 1998; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuna, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah, prinsip dan sasraan dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pemakaian kekayaan daerah, masa retribusi, saat retribusi terutang dan syrat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan, pembatalan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi adminitsrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 260 Tahun 1977, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II magelang Nomor 5 tahun 1984 dicabut.
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat