Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000

Kedudukan Penghasilan/Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber penghasilan tetap, dan penghasilan lainnya, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang berasal dari pegawai negeri sipil, tentara nasional indonesia (TNI) dan polisi republik indonesia (POLRI), penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, pelaksanaan pemberian penghasilan, pemberian penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kedudukan Penghasilan/Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
05 Juni 2000
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2000
Tanggal Berlaku
05 Juni 2000
Sumber
LD.2000/No. 13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan