Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber penghasilan tetap, dan penghasilan lainnya, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang berasal dari pegawai negeri sipil, tentara nasional indonesia (TNI) dan polisi republik indonesia (POLRI), penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, pelaksanaan pemberian penghasilan, pemberian penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat