bantuan-keuangan-pemerintah daerah-pemerintah desa-transportasi air
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Sarana Transportasi Air
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan operasional pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pati memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengadaan sarana transportasi air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Sarana Transportasi Air.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang mekanisme penyaluran bantuan, mekanisme pencairan dan pelaksanaan pengadaan sarana transportasi air, pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.12, LL KAB.KUBURAYA: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa Pembanguna Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi local, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan serta berkelanjutan; bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan desa di wilayah Kabupaten Kubu Raya, perlu disusun Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa; bahwa penyusunan perencanaan pembangunan desa harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berserta berbagai peraturan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, PP No.47 Tahun 2015, Pemendagri No.114 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; Pelaksanaan; Pengawasan dan Pemantauan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA ANDALAN KECAMATAN BAYAN KAB. LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan pubtk guna terw,ujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaal di Kabupaten Lombok Utara, maka dipandang perlu membentuk desa melaiui pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan hasil kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Andalan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Andalan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten l,ombok Utara di provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1S5);
BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari : Pasal 1 yang isinya pengertian dan Pasal 2 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah
BAB II PEMBENTUKAN NAMA, JUMLAH PENDUDUK, LUAS WILAYAH DAN CAKUPAN WII.AYAH DESA terdiri dari : Pasal 3 menjelaskan Pembentukan, Pasal 4 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah, pasal 5 menjelaskan kedudukan Pusat Pemerintahan Dusun Embar-embardan Pasal 6 menjelaskan Cakupan Wilayah Kerja.
BAB III BATAS WILAYAH DESA terdiri dari: Pasal 7 menjelaskan Batas wilayah Desa Andalan
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA terdiri dari: Pasal 8 menjelaskan terkait pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Andalan oleh kepala desa dan tata cara pemilihan kepala desa di Desa Andalan
BAB V ASET DESA terdiri dari: Pasal 9 menjelaskan penyelesaian inventarisasi dan penyerahan aset Kepala Desa Akar-akar bersama Penjabat Kepala Desa Andalan kepada Pemerintah Desa Andalan.
.BAB VI PEMBIAYAAN terdiri dari: Pasal 10 menjelaskan Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Andalan.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari: Pasal 11 menjelaskan Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa Sukadana yang berdomisili di di Desa Andalan menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Andalan. serta Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP: Pasal 12 menjelaskan Peraturan Daerah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RUMUSAN DAN PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintaban Desa sebagai lembaga pemerintahan terdepan yang secara langsung melayani masyarakat, perlu adanya penyedian dana untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan melalui Alokasi Dana Desa (ADD);
b, bahwa sebuhungan adanya perubahan terhadap ketentuan pada penentuan besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diatur dalam Peratutan Bupati Situbondo Nomor 21 Tahun 2010, dipandang perlu mengatur Rumusan Dan Pedoman Umum Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Daerah Situbondo.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1985; 3. UU Nomor 25 Tahun 2000; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004 ; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 55 Tahun 2005; 11. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 72 Tahun 2005; 14. Perpres Nomor 7 Tahun 2005; 15. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 17. Perda Kab. Situbondo Nomor 8 Tahun 2006; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 12 Tahun 2006; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2006; 46. Perda Kab. Situbondo Nomor 17 Tahun 2006.
Besar ADD dibagi secara adil dan merata dengan perbandingan:
a. ADDM sebesar 60% (enam puluh per seratur) dari jumlah ADD;
b. ADDP sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah ADD.
Besar penerimaan ADD masing-masing Desa setiap tahunnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan
Supati Tapin tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 -Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undanq-Undanq Nomor 15 Tahun 2004; Undanq-Undanq Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan serta kesejahteraan masyarakat, untuk percepatan pembangunan serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di ddesa dapat dilakukan melalui pembangunan kawasan perdesaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan mengenai pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, tujuan dan prioritas pembangunan kawasan perdesaan, kelembagaan, penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, sistem informasi kawasan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.27 Tahun 2006, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.14 Tahun 2006, Perda Sintang No.15 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Pemerintahan Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat