Besar ADD dibagi secara adil dan merata dengan perbandingan: a. ADDM sebesar 60% (enam puluh per seratur) dari jumlah ADD; b. ADDP sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah ADD. Besar penerimaan ADD masing-masing Desa setiap tahunnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat