Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2015/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi
perusahaan perdagangan untuk memulai usaha, perlu
mempersingkat pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan;
b. bahwa untuk upaya percepatan pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur mengenai
Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara
Simultan Bagi Perusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar
Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan
Perdagangan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/
9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/
12/2011;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/
9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
18. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009,
M.HH-08.AH.01.01.2009, 60/M-DAG/PER/12/2009,
PER.30/MEN/XII/2009, 10 Tahun 2009 tentang
Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk
Memulai Usaha.
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER
/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara
Simultan bagi Perusahaan Perdagangan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
158) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6
Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
220);
21. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan
dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Setiap Perusahaan Perdagangan dapat mengajukan permohonan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan pada BPMPP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan untuk penerbitan SIUP dan TDP bagi Perusahaan Perdagangan yang akan memulai usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, perlu menetapkan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib
memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkugan Hidup; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan tata cara dan persyaratan pemberian izin lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penyusunan dan penilaian AMDAL, UKL - UPL, dan SPPL, tata cara penerbitan izin lingkungan, sanksi administrasi, pendelegasian wewenang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
56 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 59 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan standar operasional prosedur pelayanan informasi publik pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintahan kabupaten tuban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Bidang Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non
Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mendekatkan dan mempercepat
pelayanan bidang perizinan dan non perizinan kepada
masyarakat serta optimalisasi peran dan fungsi Kecamatan
di Kabupaten Banyumas maka Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang
Bidang Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
perkembangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan _ Bidang Perizinan dan Non
Perizinan kepada Cam.at di Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5659);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 4826);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati mendelegasikan kewenangan bidang perizinan dan nonperizinan kepada Camat. Bidang perizinan yang didelegasikan kepada Camat sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Pelayanan perizinan paralel, yaitu pelayanan perizinan kegiatan usaha
yang harus memiliki Izin Gangguan/HO, Izin Mendirikan Bangunan
(1MB), dan Izin Usaha Perdagangan (IUP), dengan klasifikasi:
1. Izin Gangguan dengan SPPL sebagai persyaratannya;
2. IMB untuk bangunan usaha satu lantai dengan luas sampai dengan
200 M2 dengan dilengkapi keterangan rencana daerah (advice planning)
dan/ atau advice teknis dari Perangkat Daerah yang membidangi;
3. IUP yang diajukan perorangan.
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang IUPnya diterbitkan Kecamatan.
c. IMB untuk bangunan satu lantai dengan klasifikasi:
1. rumah tinggal yang dibangun oleh perorangan;
2. rumah tinggal yang dibangun oleh pengembang perorangan maksimal
10 ( sepuluh) unit dengan dilengkapi keterangan rencana daerah
(advice planning) dan/ a tau advice teknis serta site plan yang disahkan
oleh Perangkat Daerah yang membidangi;
3. bangunan sekolah;
4. bangunan tempat peribadatan;
5. bangunan kantor pemerintahan;
6. bangunan lainnya.
d. izin usaha mikro dan kecil;
e. izin usaha rekreasi dan hiburan umum permanen dengan klasifikasi yang
mempersyaratkan izin gangguan/HO dan IMB sebagaimana dimaksud
pada huruf a angka 1 dan 2, kecuali diskotik, klab malam, bar, karaoke,
billiar, dan massage.
f. Izin usaha rekreasi dan hiburan insidental, dengan klasifikasi:
1. perlombaan/pertandingan olah raga dan kebudayaan antar
desa/kelurahan yang pesertanya dalam skala lokal/kecamatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan
Wewenang Bidang Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas (Berita
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 9);
2. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelaksanaan Izin U saha Mikro dan Kecil Kepada Camat di
Kabupaten Banyuas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor
34)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 59 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 48 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan kepada Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu diberikan kemudahan dalam penerbitan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil;
b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, maka penerbitan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) didelegasikan kepada Camat;
c. bahwa pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2014;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan, Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008
Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu;
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 65 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 12);
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perijinan dilingkungan Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 2);
17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan, Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014
Nomor 48);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan kepada Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang, diubah yaitu Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g diubah, dan setelah huruf m ditambah 3 huruf yaitu huruf n, huruf o, dan huruf p
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 59 Tahun 2015
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "TIRTA BOALEMO" KABUPATEN BOALEMO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2015/No. 544
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan PDAM "Tirta Boalemo"
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan kebutuhan air minum bagi masyarakat yang memenuhi standar kesehatan untuk dikonsumsi sehingga diperlukan adanya keseimbangan antara pelayanan dengan kebutuhan biaya-biaya operasional perusahaan yang berpengaruh pada tingkat pelayanan pada masyarakat baik teknis maupun non teknis.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Boalemo No. 42 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Layanan Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Boalemo" Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tarif PDAM; tarif non air minum, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Tarif Layanan Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Boalemo" Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 58 Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabu paten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat bidang
Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mempermudah pelayanan perizinan,
telah diundangkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50
Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan
Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, maka Peraturan Bupati Banyumas
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat bidang
Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
tukan Daerah-daerah
Provinsi Jawa Tengah;
13 Tahun 1950 tentang PembenKabupaten
dalam Lingkungan
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5659);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013
Nomor 2 Seri E);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati memberikan mandat bidang perizinan kepada Kepala BPMPP. Perizinan yang dimandatkan kepada Kepala BPMPP meliputi: 1. izin prinsip penanaman modal;
2. izin prinsip perluasan penanaman modal;
3. izin prinsip perubahan penanaman modal;
4. izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal;
5. izin usaha untuk berbagai sektor usaha;
6. izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha;
7. izin usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha;
8. izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal untukberbagai sektor usaha;
9. izin usaha rumah makan;
10. izin usaha salon kecantikan;
11. izin usaha hotel dan penginapan;
12. persetujuan prinsip dan izin usaha rekreasi dan hiburan umum
permanen;
13. izin usaha perdagangan;
14. izin usaha toko modern;
15. tanda daftar perusahaan;
16. tanda daftar gudang;
17. izin usaha industri;
18. tanda daftar industri;
19. izin tempat penjualan minuman beralkohol;
20. izin usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras; 21. izin lokasi;
22. izin mendirikan bangunan;
23. izin gangguan/HO;
24. izin penyelenggaraan reklame;
25. izin usaha jasa konstruksi;
26. izin penggunaan tanah kekayaan Pemerintah Daerah;
27. izin usaha angkutan;
28. izin usaha perikanan;
29. izin usaha peternakan;
30. izin usaha mendirikan rumah sakit hewan atau klinik hewan;
31. izin usaha toko obat hewan/kios/pengecer;
32. izin usaha rumah pemotongan hewan a tau rumah pemotongan
unggas;
33. izin mendirikan rumah sakit;
34. izin mendirikan Puskesmas;
35. izin mendirikan klinik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor
50 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kepala
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabu paten Banyumas
(Berita Daerah Ka bu paten Banyumas Tahun 2014 Nomor 50) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 58 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Tahun 2015/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 Tanpa Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Izin Gangguang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014
tentang Izin Gangguan, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan perlu
diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah : Undang-Undang Gangguan Hinder Ordonantie
Staatsblad 1926 : 226 yang telah diubah dengan
Staatsblad 1940 : 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6
Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman bagi penyelenggara pelayanan izin dan
pemohon izin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat