PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI BANTUAN SOSIAL (BLT-BANSOS) KEPADA MASYARAKAT DI KECAMATAN JAILOLO TIMUR KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.C, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Bantuan Sosial (BLT-Bansos) kepada Masyarakat di kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Penyebaran Covid-19 telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum dan masyarakat Desa, maka untuk menjawab kondisi pandemik non alam tersebut Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bansos agar dilakukan secara tertib, adil, tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses dan tepat laporan administrasi, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber Dari Bantuan Sosial (BLT-Bansos) Kabupaten Halmaher Barat Tahun Anggaran 2020; berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Bantuan Sosial (BLT-Bansos) kepada Masyarakat di Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
Kepres No. 11 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Bantuan Sosial (BLT-Bansos) kepada Masyarakat di Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Calon Penerima dan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Bansos (BLT-Bansos) c.Tahapan Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Bansos (BLT-Bansos) d. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 25.1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan sebagai komponen dasar untuk
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pangan
yang cukup, aman, merata dan terjangkau serta
berkelanjutan di Kota Surakarta perlu pengelolaan
cadangan pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Cadangan Pangan
Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan, pengadaan cadangan pangan pemerintah daerah, pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah, penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah, pendanaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
13 hal
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/230/2021
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/230/2021, jdih.kemkes.go.id : 4 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/RC.110/11/2018 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif Kota Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, penyelenggaraan perlindungan anak di bidang sosial merupakan tanggung jawab pemerintah daerah; bahwa dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak perlu dilakukan secara integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-C Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini membahas mengenai Perlindungan dan kesejahteraan Anak agar beintegrasi yang dibawah oleh Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PLKSAI) dalam hal lembaga yang menaungi perlindungan dan kesejahteraan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27B Tahun 2016
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat No. B/ 15 /KPTS/03/2016 Tahun 2016
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 53A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 53A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta, perlu dilakukan peninjauan kembali Perwali No 53A tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali No 53A Tahun2 012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; Uu No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009; PP No 2 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 22 mengenai penerima hibah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 53A Tahun 2012 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3.B Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PADA PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat