HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK - PEDOMAN PEMBERIAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17A, BD.2013/No. 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 53A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta, perlu dilakukan peninjauan kembali Perwali No 53A tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali No 53A Tahun2 012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta;
- UU No 16 Tahun 1950; Uu No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009; PP No 2 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 22 mengenai penerima hibah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 53A Tahun 2012 diubah.
- 5 hlm
|