Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat, serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional bagi warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa kondisi pengelolaan air limbah domestik yang belum maksimal sehingga mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan dan derajat kesehatan;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan air limbah domestik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, SPAL, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembiyaan, perizinan, retribusi dan jasa pelayanan, pembinaan dan pengawasan, insentif dan disinsentif, larangan, sabksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DANPEMBAGIAN DANA DESA DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dan
Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang TataCara Penghitungan dan
Pembagian Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran
2018;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap
Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa
mengatur mengenai tata cara perhitungan dan pembagian dana desa. peraturan meliputi: ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, formula perhitungan, penyaluran , penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, penundaan penyaluran, pemotongan penyaluran,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang
Menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 93 TAHUN 2017 TENTANG PAKAIAN DINAS GUBERNUR/ WAKIL GUBERNUR DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 309 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Daerah UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian APBD, lampiran APBD dan keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - BARANG MILIK DAERAH - PDAM TIRTA KHAYANGAN - KOTA SUNGAI PENUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH BERUPA BARANG MILIK DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menyerahkan BMD PDAM Tirta Sakti yang berada di wilayah Kota Sungai Penuh kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, sehingga perlu adanya optimalisasi pengelolaan;
Dalam rangka mengoptimalkan manfaat dan fungsi untuk keperluan pelayanan air bersih bagi masyarakat oleh PDAM Tirta Khayangan, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Sungai Penuh pada PDAM Tirta Khayangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai
Penuh, meliputi: Asas, Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal; Tatacara Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Pelaporan; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Museum Daerah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam menunjang kelancaran pelaksanaan sebagian
tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Lamandau, dipandang perlu dibentuk Unit Pelayanan Teknis
Museum Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lamandau. Berdasarankan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1)
Pera tu ran Daerah Kabupaten Lamandau Kabupaten
Lamandau Nomor 11 Tahun 2016, pada Dinas Daerah dan
Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah
untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat
Daerah induknya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
ESELONERING;
BAB VII
KEPEGAWAIAN ;
BAB VIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
BAB IX
PENDANAAN;
BAB X
KETENTUAN LAIN- LAIN ;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku , Peraturan Bupati Lamandau Nomor
60 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Museum
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2012 Nomor 272) beserta
peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 127
huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan
Retribusi Rumah Potong Hewan. Dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat
akan kebutuhan daging yang aman, sehat, utuh dan halal
(ASUH),perlu adanya pemeriksaan terhadap ternak yang
akan dipotong (Pemeriksaan antemortem) dan pemeriksaan
setelah dipotong (Pemeriksaan postmortem).
Bahwa tarif retribusi pemotongan terhadap pelayanan
rumah potong hewan tidak sesuai lagi dengan keadaan saat
ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong
Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa; Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Daging; Tata Cara Pemotongan Hewan; Ketentuan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 09)
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat