peraturan ini mengenai rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Malinau tahun 2016-2026. peraturan ini mencakup visi dan misi; startegis pengembangan; program dan kegiatan; pembiayaan dan sumber daya; pemetaan dan penataan destinasi; peran serta masyarakat; pengawasan dan evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam pengembangan sektor pariwisata sehingga dapat meningkatkan daya tarik wisata, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Malinau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat