Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Halimung Jaya Kecamatan Seruyan Hilir Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi
pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah
Kabupaten Seruyan terhadap batas wilayah Desa,
telah diselenggarakan penetapan dan penegasan
batas Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Keija menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah 11 tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kewenangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk
Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Tanah Laut sehari–hari, perlu disediakan Biaya
Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
bahwa Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil
Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, yang menyebutkan bahwa besarnya biaya
penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan
klasifikasi Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan
Wakil Bupati Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun
2018;
Peraturan Bupati Tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2019, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Biaya Penunjang Operasional;
3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 30 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi Daerah melaksanakan ketentuan pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Retribusi Terminal; Bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana pada huruf “a” diatas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1993; UU No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 82 Tahun 1990; Kepmenper No. 31 Tahun 1995.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Ketentuan Pidana: Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pelayanan Keprotokolan Dan Kegiatan Kedinasan Bupati/Wakil Bupati Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Tugas Bupati dan
Wakil Bupati Polewali Mandar yang efektif, efisien
dan terkoordiansi dengan baik, maka dipandang
perlu menyusun prosedur pelayanan keprotokoleran
dan kegiatan Kedinasan Bupati/Wakil Bupati
Polewali Mandar Tahun Anggaran 2012
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaiman telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 9 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; PP No 25 Tahun 2000; PP No 74 Tahun 2005;
dalam peraturan ini diatur tentang prosedur pelayanan keprotokoleran dan kedinasan bagi Bupati dan atau wakil Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2021
UGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2021/ No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Temanggung maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tugas dan
Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai
dan perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 30 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Pakpak Bharat No. 40 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir kebutuhan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sehingga perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dilakukan Pembentukan UKPBJ Kabupaten Pakpak Bharat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 767);
9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 124);
10. Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 40, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 40, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13) diubah sebagai berikut
1. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf c diubah,
2. Ketentuan Pasal 174 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c,
3. Ketentuan Pasal 206 ayat (1) diubah,
4. Ketentuan Pasal 209 diubah,
5. Ketentuan Pasal 210 ayat (1) diubah,
6. Ketentuan Pasal 212 ayat (1) huruf a dan huruf c diubah,
7. Ketentuan BAB XX ditambah 1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam dan diantara Pasal 214 dan Pasal 215 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 214A dan 214B,
8. Ketentuan Pasal 222 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c,
9. Ketentuan Pasal 224 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
7 Hlm, Lamp: I - XXVII
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2018
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai Penyebarluasan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Nomor 21 Tahun 2016;
bahwa agar lebih efektif dan untuk kelancaran
pelaksanaan Penyebarluasan Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan
Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur
Nomor 21 Tahun 2016, perlu dilakukan
perubahan terhadap kriteria Media Massa yang
bekerjasama dengan pemerintah daerah melalui
Penyebarluasan Informasi:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera
Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan
Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat;
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA
BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 15
(1) Data dan Informasi yang telah selesai dianalisa
oleh Pejabat Kehumasan untuk selanjutnya
dilakukan penyebarluasan Informasi.
(2) Pejabat Kehumasan melakukan Penyebarluasan
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan cara :
a. Langsung ;
b. Website atau portal Biro Humas; dan/atau
c. Media Massa.
(3) Penyebarluasan Informasi melalui Media Massa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilakukan terhadap Media Massa yang telah
memenuhi kriteria yang terdiri atas :
a. Terdaftar di Dewan Pers dan minimal
terverifikasi Administrasi;
b. Penanggungjawab Media dan/atau
Penanggungjawab Redaksi harus telah
dengan Kompetensi Wartawan Utama;
c. Berbadan Hukum yang masih berlaku;
d. Memiliki Visi dan Misi yang jelas;
e. Memiliki Struktur Dewan Redaksi yang
aktif;
f. Memiliki NPWP yang masih terdaftar;
g. Memiliki nomor rekening yang aktif;
h. Mempunyai SIUP dan TDP yang masih
berlaku;
i. Biro Humas bekerjasama dengan Satu
perusahaan yang hanya berlaku untuk
satu media;
j. Adanya perwakilan Wartawan yang
sudah memiliki surat tugas resmi dari
media yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Media Centre kantor
Gubernur Sumbar;
k. Wartawan yang bertugas di Media Centre
sudah mengikuti Uji Kompetensi
Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat
UKW (minimal wartawan muda). Untuk
wartawan yang ditempatkan oleh media
di Media Centre, paling lambat pada 1
Januari 2020 telah memiliki kompetensi
UKW;
l. Aktif melakukan penerbitan dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan
m. Tidak didanai dan/atau menerima dari
pihak asing.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2018
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat