Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 40, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13) diubah sebagai berikut 1. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf c diubah, 2. Ketentuan Pasal 174 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c, 3. Ketentuan Pasal 206 ayat (1) diubah, 4. Ketentuan Pasal 209 diubah, 5. Ketentuan Pasal 210 ayat (1) diubah, 6. Ketentuan Pasal 212 ayat (1) huruf a dan huruf c diubah, 7. Ketentuan BAB XX ditambah 1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam dan diantara Pasal 214 dan Pasal 215 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 214A dan 214B, 8. Ketentuan Pasal 222 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c, 9. Ketentuan Pasal 224 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat