Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 131
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Operasi Kendaraan Non BD Dalam Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pengaturan dan penertiban kendaraan yang berrrperasi di daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah, oleh sebab itu untuk teratur dan tertatanya kendaraan non BD yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, maka perlu d iatur dan d ilakukan penertiban administrasinya. sehingga, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan nama izin Operasi Kendaraan Non BD adalah Surat lzin yang diberikan kepada Pemilik Kendaraan Non BD yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Subjek Angkutan Kendaraan Non BD adalah Orang pribadiatau badan usaha yang bergerak dibidang Transportasi dalam Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Haf-haf yang befum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 31 Tahun 2015
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS
PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta
menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan
nonperizinan perlu dilakukan pendelegasian kewenangan
penyelenggaraan perizinan;
b. bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, Gubernur mendelegasikan
kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha
kepada kepala DPMPTSP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6617) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 885);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 1);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENDELEGASIAN
WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2019 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
149
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Dilingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.83 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
dasar hukum: UUN No.26 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.37 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2013; Perpres No.98 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2009; Perda No.9 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2009.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Hasil Pemberian Izin Usaha, serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
9 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pendirian Bioskop
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 11 ayat (2)
huruf b Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2001
tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengaturan Pendirian Bioskop.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2001
BAB II PENGATURAN PENDIRIAN BIOSKOP
Pasal 3 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 31 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Dan Penyelenggaraan Pengelolaan sampah di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga kebersihan, keindahan dan kesehatan masyarakat dari sampah, perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum,Tujuan dan Ruang Lingkup, Penanganan dan Pengelolaan Sampah, Atnggung Jawab, Kewajiban, dan Larangan, Tempat Penumpukan dan Pengangkutan Sampah, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
12 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2022
MORATORIUM IZIN PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL-SUKOHARJO-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2022/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Izin Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara kesehatan jasmani dan rohani masyarakat, ketentraman dan ketertiban masyarakat, tujuan pariwisata, adat istiadat dan agama maka perlu adanya pembatasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, perlu adanya pengaturan perdagangan eceran minuman beralkohol;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Moratorium Izin Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Moratorium Ijin Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol; dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat