TENTANG-PENGATURAN-PENDIRIAN-BIOSKOP
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, LD.2016/NO.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pendirian Bioskop
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 11 ayat (2)
huruf b Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2001
tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengaturan Pendirian Bioskop.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2001
- BAB II PENGATURAN PENDIRIAN BIOSKOP
Pasal 3 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
- 2 Halaman
|