Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum,Tujuan dan Ruang Lingkup, Penanganan dan Pengelolaan Sampah, Atnggung Jawab, Kewajiban, dan Larangan, Tempat Penumpukan dan Pengangkutan Sampah, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat