izin operasi-kendaraan NON BD
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 131
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Operasi Kendaraan Non BD Dalam Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa pengaturan dan penertiban kendaraan yang berrrperasi di daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah, oleh sebab itu untuk teratur dan tertatanya kendaraan non BD yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, maka perlu d iatur dan d ilakukan penertiban administrasinya. sehingga, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 14/1992; UU 3/2003; UU 17/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 22/1990; PP 41/1993; PP 66/2001; PP 58/2005; dan PP 38/2007.
- Materi Pokok: Dengan nama izin Operasi Kendaraan Non BD adalah Surat lzin yang diberikan kepada Pemilik Kendaraan Non BD yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Subjek Angkutan Kendaraan Non BD adalah Orang pribadiatau badan usaha yang bergerak dibidang Transportasi dalam Kabupaten Mukomuko.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
- Haf-haf yang befum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 8 Halaman
|