Materi Pokok: Dengan nama izin Operasi Kendaraan Non BD adalah Surat lzin yang diberikan kepada Pemilik Kendaraan Non BD yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Subjek Angkutan Kendaraan Non BD adalah Orang pribadiatau badan usaha yang bergerak dibidang Transportasi dalam Kabupaten Mukomuko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat