PERBUP Kab. Kendal No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Pemberhentian dan Pengangkatan
Pejabat Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas Kepala
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten
Kendal Nomor 821.2/1998/BKPP tanggal 10 Agustus 2022
Perihal Draft Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerin tah
Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan
Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sudah tidak
sesuai dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan
Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan huruf h.a pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 53 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Sistem Pengendalian Intern - Pengawasan/Audit Internal
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TELAAH INTERN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH INSPEKTORAT KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan efektivitas kegiatan pengawasan intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, diperlukan suatu program pengembangan dan penjaminan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan antara lain dalam bentuk telaah intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan kesamaan persepsi dan langkah kerja dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan telaah intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Inspektorat Kabupaten Madiun, perlu menyusun suatu pedoman telaah intern;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Telaah Intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Inspektorat Kabupaten Madiun.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2016.
Ruang lingkup Pedoman Telaah Intern ini meliputi:
a. kewajiban dan hak penelaah dan yang ditelaah; dan
b. perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut laporan hasil telaah.
Ruang Lingkup Telaah Intern dilakukan terhadap:
a. penilaian tingkat kesesuaian kegiatan pengawasan intern dengan standar, yang meliputi penilaian atas aspek tata kelola, praktik profesional, dan komunikasi periode 1 (satu) tahun terakhir;
b. penilaian atas penerapan kode etik auditor intern;
c. penilaian atas efisiensi dan efektivitas kegiatan pengawasan intern, yang diukur melalui proses penilaian kegiatan pengawasan intern dan infrastruktur mencakup program pengembangan dan penjaminan kualitas, dan evaluasi atas pengetahuan auditor, pengalaman dan keahlian; dan
d. penilaian atas pemenuhan harapan pemangku kepentingan yang memberikan nilai tambah bagi organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, diperlukan komitmen pelaksanaan budaya
integritas secara konsisten dan berkelanjutan serta meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi dan agar Percepatan Pemberantasan Korupsi dapat terlaksana dengan efektif sesuai dengan lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian
Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2020; Peraturan Pernerintah Nornor 60 Tahun 2008; Pera tu ran Pernerintah Nornor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2018; Peraturan Pernerintah Nornor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nornor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Prinsip, Strategi Pengendalian Kecurangan dan Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Strukturpengendalikecuranga, Sanks, Pembiayaa, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Intern atas Kualitas Pengawasan Intern pada Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pengawasan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas,
perlu dilakukan evaluasi intern atas kualitas
pengawasan intern pada Inspektorat Daerah
Kabupaten Banyumas; bahwa dalam pelaksanaan evaluasi intern
diperlukan adanya pedoman yang akan digunakan
dalam mengoordinasikan dan melaksanakan
evaluasi intern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Pedoman Evaluasi Intern atas Kualitas Pengawasan
Intern pada Inspektorat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman evaluasi intern untuk memberikan kemudahan bagi APIP dalam melaksanakan rangkaian kegiatan evaluasi intern serta memberikan rekomendasi perbaikan dan/atau peningkatan kualitas kegiatan pengawasan intern APIP sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Metodologi dan Kriteria, Tahapan dan Pedoman Pelaksanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
6 Halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 53 Tahun 2022
Perbup Kab. Muna No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa un
t
uk menindaklan
j
uti k
e
t
e
nt
uan P
asal 1
3 a
y
at (
1) Pe
rat
u
ran Peme
r
i
ntah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
008 te
ntang Si
st
em Pe
n
ge
ndalian I
nt
e
rn Peme
r
i
nt
ah
, Ke
pala Pe
rangkat D
a
e
rah w
a
j
ib melakukan pen
ilaian ris
i
k
o; b. bah
w
a dalam rangk
a peningkatan kuali
ta
s pen
e
ra
pan S
ist
em Pe
n
ge
n
dal
i
an I
nt
e
rn Peme
r
i
ntah
, dipe
r
l
ukan pedoman penge
lol
aan ri
s
i
k
o yang d
a
p
at digunakan unt
uk men
gelol
a r
i
s
i
ko di l
ingkungan Peme
r
intah Pemerintah D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una M
una
; c. '
b
ah
w
a be
r
d
a
sarkan pertimban
gan seb
a
gaimana dimaksud dalam huruf a d
an hur
u
f b, pe
r
l
u men
e
ta
pkan Pe
raturan B
upa
ti te
ntan
g Pedom
an Pe
ngelolaan Ri
siko di Li
n
gkun
g
an Pemerintah K
a
b
up
at
e
n M
una M
una
;
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
ndang-U
nd
ang D
a
sar N
egara R
epubli
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
ndan
g-U
ndan
g N
om
o
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pemb
e
nt
ukan D
a
e
r
ah
-D
a
e
rah Ti
n
gkat I
I di S
ula
we
s
i (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Re
publik Indo
n
e
sia Nom
o
r 1
822
); 3. U
n
dang
-
U
ndang N
omo
r 1
7 T
ahun 2
003 t
e
ntang Ke
uan
gan N
egara (
Lembaran
N
egara Re
publik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
003 N
omor 47, T
ambahan L
embaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omor 4286
) se
ba
gaim
ana t
elah di
ubah dengan Pe
raturan Pemerintah Pe
n
gg
anti U
n
dang
-U
ndan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Ke
b
ij
akan Ke
uangan N
egara dan S
t
a
bili
tas S
ist
em K
e
uan
gan untuk Pe
nan
ganan Pandemi Co
r
o
na V
irus D
ise
ase 2
0
1
9 (
COVID-1
9
) d
an
/ a tau d
a
l
am Ran
gka M
en
ghad
api Ancam
an yang M
embaha
yakan Pe
r
ek
o
n
omian N
as
io
na
l d
an
/
a
tau S
ta
bili
tas S
is
t
em Ke
uan
gan (
Lembaran
Negara Re
publik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 87, Tambahan Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
sia N
omo
r 6
485
)
; 4. U
ndan
g
-
U
n
d
an
g N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pe
r
be
n
daharaan N
egara (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 5, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 4355
)
; 5. U
nd
ang-U
n
d
an
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
004 t
e
nt
an
g Pemeriksaan Pe
n
gelolaan d
an Tan
gg
un
g Ja
wab K
e
uan
gan N
egara (
Lembar
an N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a Tahun 2
004 N
omo
r 6
6, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
ia N
omo
r 4400
)
; 6. U
ndan
g
-
U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ra
t
uran Pe
run
d
ang-
und
angan (
Lembaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
ia Tahun 2
0
11 N
omo
r 82
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 5234
) seba
g
aim
ana t
el
ah diubah beberapa ka
li t
e
r
kahir den
gan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
22 t
e
ntang Pe
rubahan K
edua atas U
ndan
g-Undan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembe
ntukan Pe
ra
t
u
ran Pe
rund
ang
- und
an
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
022 Nomo
r 1
4
3, Tambahan Lembaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6
80
1)
; 7. U
ndan
g
-
U
nd
ang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
ang Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembar
a
n N
ega
r
a Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
egara Rebuplik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5
587
) seba
gaim
ana t
elah diubah bebe
rapa kali t
e
r
akhir de
n
gan U
ndan
g-U
n
d
an
g Nomo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g H
ubun
gan Ke
uan
g
an antara Pe
merintah Pu
sat d
an Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
022 N
omo
r 4, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
757
)
; 8. U
ndan
g
-
U
ndan
g N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
an
g A
dministras
i Pemerintahan (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
29, Tambahan Lembaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
i
a Nomo
r 5601) seba
gaim
ana t
elah diubah de
n
gan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 Tahun 2
020 te
nt
an
g C
ip
t
a Kerj
a (
Lembar
an N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia Tahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Lembaran N
ega
r
a I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 6
573
)
; 9. Pe
r
at
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
008 t
e
ntan
g S
ist
em Pe
n
ge
ndali
an I
nt
e
rn Pemerin
tah (
Lembar
an N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
008 Nomo
r 1
27
, T
ambahan Le
mbaran N
ege
ra Republik I
n
do
ne
s
i
a Nomo
r 4890
)
; 1
0. Pe
raturan Pemerin
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 t
e
ntan
g Pe
r
an
gka
t D
a
e
rah (
Lembaran N
ega
ra Republik I
n
do
ne
s
ia T
ahun 2
01
6 Nomo
r 1
14
, Tambahan Lembaran N
ega
r
a Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
g
an Pe
raturan Pemerintah No
mo
r 72 Tahun 2
0
1
9 t
e
nt
an
g Pe
rubahan atas Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
8 Tahun 2
01
6 te
ntan
g Pe
r
angka
t D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Lembar
an N
ega
r
a Republik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 6
402
)
; 1
1. Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 1
2 T
ahun 2
01 7 t
e
n tan
g Pembinaan d
an Pe
n
gawasan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, Tambahan Lembaran N
egar
a Republik I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6
041)
; 1
2
. Pera
t
u
ran M
ent
eri D
a
lam N
e
geri N
omo
r 2
3 Tahun 2
007 t
e
n tan
g Pe
doman T
ata C
ara Pe
n
gawasan atas Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerintah D
a
e
r
ah seba
gaim
ana diubah den
g
an Pe
ratu
r
an M
ent
eri D
a
lam N
ege
ri N
omo
r 8 T
ahun 2
009 t
e
ntan
g Pedoman Ta
ta C
ar
a Pe
n
g
awasan atas Pe
n
yelengg
araan Pemerintah D
a
e
rah
; 1
3
. Pe
r
a
t
uran M
ent
eri D
a
lam N
egeri N
omo
r 80 Tahun 2
0
1
5 t
e
nt
an
g Pembentukan Produk H
ukum D
a
e
r
ah (
Berita N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia Ta
hun 2
0
1
5 Nomo
r 1
83
) seba
gaimana t
elah di
ubah den
g
an Pe
ratur
an M
ent
eri D
a
lam N
egeri N
omo
r 1
20 Tahun 2
0
1
8 te
ntan
g Pe
rubahan a
t
as Pe
raturan M
ent
eri D
a
lam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
ntan
g Pembe
ntukan Pro
duk H
ukum D
a
e
rah (B
e
r
i
ta N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia Tahun 2
01
8 N
omo
r 1
57
)
; 1
4
. Pe
r
a
t
uran K
epa
la B
adan Pe
n
gaw
asan K
e
uan
gan d
an Pembangunan Nomo
r Pe
r
-1
326
/
KILB
/
2009 t
e
ntang Pedoman Te
knis Pe
n
yele
n
ggaraan S
ist
em Pe
n
ge
n
da
li
an I
nt
e
rn Pemerintah
; 1
5
. Pe
r
a
t
uran K
epa
la B
a
d
an Pe
n
g
a
w
asan K
e
uangan d
an Pemban
gunan N
omo
r Pe
r
-
688
/
K
/
D4
/
2012 t
e
ntan
g Pedom
an Pelaksanaan Pe
n
il
a
i
an Ri
sik
o di L
ingkun
gan I
nst
ansi Pemerintah
; 1
6. Pe
r
a
t
uran K
epa
la B
a
d
an Pe
n
ga
w
asan Ke
uangan dan Pemban
g
unan N
omo
r 5 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Penilai
an M
aturitas Pe
n
yele
n
gg
aran SP
I
P Te
rint
eg
ras
i p
ada K
eme
nt
e
r
ian
/ L
/ PD; 1
7
. Pe
r
a
t
ur
an Deputi Ke
pa
l
a BPKP B
id
an
g Pe
n
gawasan Pe
n
yele
n
gg
araan K
e
uan
gan D
a
e
rah N
omo
r 4 Tahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pedoman Pe
n
gel
o
laan Ri
siko p
ada Pemerintahan D
a
e
rah
; 1
8
. Pe
ra
t
uran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nomor 6 Tahun 2
01
6 t
e
ntan
g Pembentukan dan S
usunan Pe
rangka
t D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana t
e
lah diubah de
n
gan Pe
ratur
an D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una N
omo
r 2 Tahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
r
a
turan D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nom
o
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pembe
ntukan dan S
usunan Pe
rangka
t D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Tahun 2
021 Nomo
r 2, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una Nomo
r 2)
; 1
9. Pe
raturan B
upati M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
022 t
e
ntang O
r
g
anisas
i dan Tata Kerj
a I
nspekt
o
rat Kabupat
e
n M
una (B
erita D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Tahun 2
022 Nomo
r 6
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN RISIKO
BAB III PELAPORAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 52 Tahun 2022
pedoman - pengelolaan - risiko - di - lingkungan - pemerintah - kabupatern - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD 2022/ No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dalam rangka peningkatan kualitas penerapa sistem pengendalian intern pemerintah maka nperlu mengatur pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah kab. Ciamis.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 2950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 29 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018; Permen Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Refotrmasi Biroakrasi No. 88 Tahun 2021; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2020; Perbup No. 64 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengqan Perbup Kab. Ciamis No. 64 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Risiko, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
19 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa proses pengelolaan keuangan daerah belum
sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko kecurangan
sehingga diperlukan pedoman pengendalian kecurangan
dalam pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan menguatkan sistem
pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Klaten, diperlukan pengendalian atas tindakan
kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Pengendalian Kecurangan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, perlu Peraturan Bupati tentang Pengendalian
Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip Dasar dan Ruang Lingkup
Bab IV Strategi Pengendalian Kecurangan
Bab V Lingkungan Pengendalian Kecurangan
Bab VI Perilaku Anti Kecurangan
Bab VII Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan integritas
dan penguatan Sistem Pengendalian Intern di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon
Progo diperlukan pengendalian atas tindakan
kecurangan yang berindikasi pada tindak
pidana korupsi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi Pokok: Strategi Pengendalian Kecurangan, Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Perilaku anti Kecurangan, Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Jumlah halaman: 10 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat