Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2018

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas dan Wewenang; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian ; 5. Sumpah/Janji dan Pelantikan; 6. Kode etik PPNS; 7. Kartu Tanda Pengenal; 8. Pakaian dan Atribut; 9. Sekretariat PPNS; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Pembiayaan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/No. 8
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 766 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan