Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa setiap manusia berhak hidup sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang aik dan sehat. Dalam rangka pemanfaatan lahan agar berdaya guna dan berhasil guna dalam pengarahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H
b. UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agararia
c. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
d. UU No. 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
e. UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
f. UU No,26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
g. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
h. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Ketentuan Umum
2. Asas,Tujuan dan Ruang Lingkung
3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Kota
4. Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan
5. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga\
6. Sanksi Administrasi
7. Penyidikan
8. Peralihan
9. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berkuallitas dan berkeadilan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang, maka perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis, terpadu dan konsisten. Bahwa untuk memberikan kepastian hokum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, yang berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peraturan Pemerintah No.150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Perda Provinsi Jawa Tengah No.20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah. Perda Kabupaten Semarang No.6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang 2011-2031
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Dumping, Sampah, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Tugas Dan Wewenang, Kerja Sama Daerah, Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup, Pembinaan Dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat
kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga
negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,
sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk
menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan
dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media
lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan serta dapat menurunkan derajat
kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
c. bahwa Pemerintahan Daerah telah diberikan kewenangan
untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan penataan ruang bidang penyehatan
lingkungan permukiman khususnya urusan air limbah, agar
pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik
dikelola dengan baik.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
2. Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik berupa air limbah kakus dan air limbah non kakus yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang wilayah
b. cakupan pelayanan;
c. kepadatan penduduk;
d. kedalaman muka air tanah;
e. permeabilitas tanah;
f. kemiringan tanah; dan
g. kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga kebutuhan pangan sampai dengan perseorangan harus terpenuhi, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pangan merupakan salah satu urusan wajib yang juga menjadi kewenangan Pemerintah Daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan perlu meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Kewenangan, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Cadangan Pangan, Koordinasi dan Kerjasama, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sistem Informasi Pangan dan Gizi, Peran Serta Masyarakat, Infrastruktur dan Kelembagaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2017
Bangunan yang belum memenuhi ketentuan unit pengolahan setempat paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku wajib sudah memiliki unit pengolahan setempat berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan Daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; Bahwa peningkatan volume air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan di Kabupaten Gunungkidul berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia,sehingga perlu dikelola guna mengendalikan dan melindungi kualitas air permukaan dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan SPALD, Hak dan Kewajiban Pengelola Air Limbah Domestik, Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SPALD, Kerjasama dan Kemitraan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 43 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TANAMAN KELAPA
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan mutu dan jumlah buah kelapa yang dihasilkan di daerah Kabupaten Banyuwangi serta dalam rangka usaha untuk melindungi tanaman kelapa, dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa dan masyarakat Banyuwangi pada umumnya, salah satunya adalah melalui perlindungan tanaman kelapa yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang benar dan mengikat lembaga lembaga yang berwenang serta seluruh masyarakat Banyuwangi di wilayah Kabupaten Banyuwangi; Bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 8 Tahun 1973 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 5 Tahun 1996 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tanaman Kelapa.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.35 Tahun 1951; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Kep. Menteri Kehakiman No, M.01.PW.07.03 Tahun 1994; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perlindungan dan pengendalian terhadap mutu dan keaslian semua tanaman kelapa di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Pemeliharaan oleh pemilik tanaman kelapa sesuai dengan teknis budidaya tanaman kelapa. Peremajaan tanaman kelapa oleh petani/pemilik/pengelola yang menguasai tanaman kelapa yang tidak produktif. Pembibitan tanaman kelapa oleh pohon induk blok penghasil tinggi yang ditetapkan pemerintah daerah. Pembinaan dan Pengawasan perlindungan tanaman kelapa oleh Bupati. Larangan untuk memperdagangkan janur/batang/pelepah kelapa produktif dan pengambilan janur dan batang selain untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat di Banyuwangi. Ketentuan Penyidikan tindak pidana sesuai Peraturan Daerah ini. Ketentuan pidana bagi pelanggar ketentuan pasal pada Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA NO 19 TAHUN 2017 TENTANG PENCEGAHAN & PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH & PERMUKIMAN KUMUH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2017/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan & Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh & Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa bak tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sebat merupakan kebutuban dasar manusia;
b. bahwa wilayah Kota Gorontalo memiliki kawasjm perumahan dan permukiman kumuh yang berdampak pada rusaknya
lingkungan, menurunnya dereijat kesebatan, dan keselamatan jiwa masyarakat;
c. bahwa untuk upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumaban kumub dan permukiman kumub
dilakukan secara terencana dan komprehensif di Kota Gorontalo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 32 TaJiun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tabun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 40 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gorontalo Tahun 2010-2030;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH, PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU, PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN
KUMUH, PENYEDIAAN TANAH, PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH, POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
tidak ada
tidak ada
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri DaIam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Kawasan Tanpa Rokok, Pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Pengendalian Iklan Produk Tembakau, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Pekalongan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat perubahan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, termasuk urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup serta dengan adanya perubahan pembagian urusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 47, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 61, Pasal 71, Pasal 77, Pasal 78.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat