Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Wewenang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup, Perencasnaan, Pemeliharaan, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolan Limbah B3, Dumping, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama Daerah dan Kemitraan, Pemantauan Kualitas Lingkungan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesian Sengketa Lingkungan Hidup, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat