Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK:
Pengelolaan persampahan dan Kebersihan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan lingkungan pada umumnya seiring dengan Pertumbuhan dan Perkembangan Penduduk dengan berbagai aktifitasnya sehingga perlu Pengelolaan dan Penanganan secara baik dan berkesinambungan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi pelayanan Persampahan dan Kebersihan;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34
Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; PP No 66 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subyek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Pelayanan Persampahan dan Kebersihan; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip Dalam Penetapan; 7. Struktur dan Besarnya Tarif; 8. Tata Cara Pemungutan dan Sanksi Administrasi; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Kadaluwarsa Penagihan; 12. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PANAS BUMI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, perlu membentuk Perda Kab. Kerinci tentang Pengelolaan Panas Bumi.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 59 Tahun 2007; PP No. 70 Tahun 2009; Permen ESDM No. 02 Tahun 2009; Permen ESDM No. 11 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Panas Bumi, meliputi: Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengelolaan Panas Bumi; Pemanfaatan; Hak dan Kewajiban Pemegang IUP; Berakhirnya SIUP; Penelitian dan Pengembangan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penerimaan Daerah; Pengelolaan Lingkungan; Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Semua kontrak kerja sama pengelolaan panas bumi yang telah ada sebelum
berlakunya Perda ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP No. 50 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Pengelolaan Sampah, Pelaksanaan, Pengelola Sampah, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Larangan, Insentif dan Disentif, Kerjasama dan Kemitraan, Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, Kompensasi, Peran serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
sejalan dengan meningkatnya usaha perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kota Balikpapan diperlukan pembinaan, penataan dan kaidah pengaman agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2012; UU No.23 tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2018
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DI PERMUKIMAN KUMUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DI PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
: a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pencegahan
dan Peningkatan kulitas terhadap Perumahan Kumuh di
Permukiman Kumuh;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom kota-kota kecil dalam
lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60)Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Inonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 4247);
8. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tantang Jalan
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4723);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5280;
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 69);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Produk Hukum Daerah.
KETENTUAN UMUM; KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH; PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU; PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH
DAN PERMUKIMAN KUMUH; PENYEDIAAN TANAH; PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN; TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL; PERSYARATAN DAN LARANGAN; PENYELESAIAN SENGKETA; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau
dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai
dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau
dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan
dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.
(1) Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang
bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan
Daerah ini.
36 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup, prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang;
b. bahwa dengan peningkatan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Kota Jambi memberikan dampak terhadap kelestarian lingkungan hidup dan penurunan kualitas lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun Nomor 1956; UU Nomoe 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 150 Tahun 2000; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2012; Permen LH Nomor 1 Tahun 2010; Permen LH Nomor 12 Tahun 2010; Permen LH Nomor 15 Tahun 2011; Perda Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi: Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi; Hak, Kewajiban dan Laporan; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Kerjasama Antar Daerah; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
56
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya untuk melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas dan Tujuan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Tugas dan Wewenang; Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis; AMDAL dan UKL – UPL; Perizinan; Penanggulangan dan Pemulihan; Peran Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2002.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
air tanah merupakan sumber daya alam karunia Tuhan Yang Maha Esa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
hidup setiap makhluknya harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan secara bijaksana untuk sebesar-besamya bagi
kemakmuran rakyat secara adil dan merata; pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin meningkat harus memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan ketersediaan sumberdaya air dalam
ruang dan waktu tertentu, baik jumlah maupun kualitasnya. untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya
air tanah maka pengelolaan air tanah harus diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, terencana dan berwawasan
lingkungan.
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 11 Tahun 1974
UU No. 5 Tahun 1990
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 82 Tahun 2001
PP No. 27 Tahun 2012
PP No. 121 Tahun 2015
PP No. 122 Tahun 2015
PP No. 28 Tahun 2018
PERPRES No. 97 Tahun 2014
PERPRES No. 10 Tahun 2017
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2010
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun
2012
PERMEN ESDM No. 2 Tahun 2017
PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2017
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 2 Tahun 2012
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 1 Tahun 2014
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 1 Tahun 2017
Pengelolaan air tanah dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kelestarian;
b.keseimbangan;
c. kemanfaatan umum;
d. fungsi sosial dan nilai ekonomi;
e. keterpaduan dan keserasian;
f. keadilan;
g. kemandirian;dan
h. transparansi dan akuntabilitas.
Ruang lingkup Pengelolaan Air Tanah dalam Peraturan
Daerah ini meliputi:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. pengelolaan air tanah;
c. kegiatan pengelolaan;
d. perizinan air tanah;
e. pembinaan,pengawasan dan pengendalian;
f. fasili tasi;
g. koordinasi;
h. kerjasama;
i. peran serta masyarakat;
j. larangan;
k. penyidikan;
1. ketentuan pidana;
m. ketentuan lain-lain;
n. ketentuan peralihan;dan
o. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2012 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat