Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Panas Bumi, meliputi: Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengelolaan Panas Bumi; Pemanfaatan; Hak dan Kewajiban Pemegang IUP; Berakhirnya SIUP; Penelitian dan Pengembangan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penerimaan Daerah; Pengelolaan Lingkungan; Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat