Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANTUNAN KEMATIAN BAGI KELUARGA PENDUDUK MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwuijudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka merealisasikan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan pembangunan nasional dan provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan perlindungan sosial dan jaminan sosial;
c. bahwa perlindungan sosial dan jaminan sosial diberikan dalam bentuk santunan kematian bagi keluarga penduduk miskin sebagai wujud tanggungjawab pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan sosial dan jaminan sosial kepada masyarakat miskin;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksdu dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santuanna Kematian Bagi keluarga Penduduk Miskin.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kriteria Keluarga Penduduk Miskin Penerima Santunan dan Besarnya Santunan;
c. Tata Cara Pengajuan Santunan Kematian;
d. Pengecualian;
e. Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban;
f. Sumber Dana;
g. Laporan Pertanggungjawaban Dana Santunan Kematian;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
7 Halaman, Lampiran: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang berakibat luas, baik terhadap keselamatan jiwamaupun harta benda yang secara langsung akan merugikan dan menghambat pelaksanaan pembangunan di daerah; bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan segenap komponen masyarakat di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan ini memuat mengenai proyeksi bahaya kebakaran, pengwasan, evaluasi, dan hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
36 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kota Lubuklinggau merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Lubuklinggau. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; Permensos No. 6 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, asas, hak dan kewajiban perusahaan, Program dan Bidang TJSLP, Mekanisme dan Prosedur Program TJSLP, Pembiayaan TJSLP, Pembentukan Forum TJSLP, Pengawasan dan evaluasi pelaporan, dan peran serta masyarakat. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah, diwajibkan melakukan TJSLP paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota dalam memanfaatkan program TJSLP. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka kegiatan TJSLP yang telah ditetapkan dan sedang dilaksanakan tetap dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Organisasi Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Perorangan di Kota Pontianak Tahun 2011
ABSTRAK:
Bahwa sebagai bentuk pembinaan dan kepedulian Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan kualitas kehidupan sosial, agama, ekonomi, kesehatan, pendidikan, beasiswa dan prestasi, perlu memberikan bantuan yang bersifat sosial kepada Organisasi Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Perorangan di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 18 Tahun 1986, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 168/PMK.07/2009, Permendagri No. 37 Tahun 2010, Perwa No. 56 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Bentuk, Besaran Bantuan Sosial, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Sosial, Pencairan Dana Dan Penyerahan Bantuan Sosial, Laporan Penggunaan Bantuan Sosial, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
7 halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2013
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana serta Permukiman Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2011-2013
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Sektor Permukiman Pasacbencana Erupsi Gunung Merapi 2010 dan Banjir Lahar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. Perusahaan mempunyai Tanggung Jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah;
b. agar Tanggu Jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksanan secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di daerah;
c. Untuk mensinergikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 19 Tahun 2003
5. UU No. 25 Tahun 2007
6. UU No. 40 Tahun 2007
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 13 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 79 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 47 Tahun 2012
13. Peraturan Mentero Negara BUMN No. per-05/MBU/2007
Kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan TJSLP adalah untuk memfasilitasi perusahaan dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan program tersebut dan untuk melakukan pembinaaan dan pengawasan dalam pelaksanaan progaram TJSLP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu penanganan yang efektif, terpadu, cepat dan terkoordinasi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi BPBD, organisasi, tata kerja, eselon, ketentuan lain lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2011.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2009
12 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan upaya penanggulangan kemiskinan yang
bersinergi dengan Program Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga, perlu dilakukan
pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten
Pati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan
huruf b Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam
menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan
dan pembangunan keluarga di Kabupaten/Kota, serta
melakukan sosialisasi, advokasi dan koordinasi
pelaksanaan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi,
dan kemampuan masyarakat setempat.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini,
meliputi :
a. pengembangan Kampung KB;
b. koordinasi;
c. indikator keberhasilan;
d. pembiayaan;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin/Tidak Mampu Di Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Gratis dan melindungi kepentingan hukum masyarakat miskin/ tidak mampu maka perlu disusun pedoman pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Gratis
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2O11; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-O1.HN.O3.O3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2014
PEraturan ini memuat ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan tata cara penyaluran dana bantuan hukum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat