Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Kriteria Keluarga Penduduk Miskin Penerima Santunan dan Besarnya Santunan; c. Tata Cara Pengajuan Santunan Kematian; d. Pengecualian; e. Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban; f. Sumber Dana; g. Laporan Pertanggungjawaban Dana Santunan Kematian; h. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat