Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi : a. pengembangan Kampung KB; b. koordinasi; c. indikator keberhasilan; d. pembiayaan; e. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat