Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 4 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin/Tidak Mampu Di Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan ini memuat ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan tata cara penyaluran dana bantuan hukum;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin/Tidak Mampu Di Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
23 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan