Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018
Dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat perlu meningkatkan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan melalui pembangunan Jembatan dan Ruas Jalan maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah. Mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan perlu melakukan Pinjaman Daerah kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank. Untuk mendapatkan Pinjaman Daerah diperlukan adanya persetujuan dari DPRD sesuai amanat PP No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan untuk mengelola pinjaman daerah secara efektif, efisien dan akuntabel, serta untuk memenuhi salah satu persyaratan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perlu adanya Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 2011.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) ini dipergunakan untuk pembangunan Jembatan dan Ruas Jalan Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP no 18 Tahun 2016
Ketentuan PP no 18 Tahun 2016 tidak dimungkinkan lagi untuk dibentuk sebagai perangkat daerah
Perda Kabupaten Konawe Selatan no 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU no 4 Tahun 2003
UU no 23 Tahun 2014
PP no 18 Tahun 2016
Permendagri no 5 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2ol1 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe selatan Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 huruf d ditambah 2 angka yaitu angka 23 dan angka 24, ketentuan pasal 2 huruf e angka 2,3 dan 4 diubah, Pasal 14 dihapus. Khusus ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Huruf e Nomor 2,3 dan 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai retribusi daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
khususnya dari sektor retribusi daerah, perlu dilakukan
penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif retribusi
Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Tempat Rekreasi dan
Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Perda No. 11 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Perda No. 8 Tahun
2016.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 9 Tahun 2013 ;
b. Nomor 8 Tahun 2015 ;
c. Nomor 8 Tahun 2016 ;
diubah pada Ketentuan Pasal 60 dan Ketentuan Pasal 65.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2010 tentang Retribusi Daerah (Perubahan Keempat).
5 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun, telah ditetapkan Renstra Satker Perangkat Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Satker perangkat daerah;
bahwa dengan telah diundangkannya Perda Kota Padang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Kota Padang Tahun 2014-2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2014-2019;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Kota Padang No. 18 Tahun 2004, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Renstra SKPD;
3. Sistematika Renstra SKPD;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.Kab.Minahasa Tenggara.2018/No. 120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 9 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 108 Tahun 2000;
PP Nomor 109 Tahun 2000;
PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007;
PP Nomor 24 Tahun 2005;
PP Nomor 54 Tahun 2005;
PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 56 Tahun 2005;
PP Nomor 57 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005;
PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 38 Tahun 2007;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 80Tahun 2015;
Perda Nomor 3 Tahun 2016;
Perda Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017;
Perbup Nomor 72 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 38 Tahun 2017.
Perda ini berisi tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
12 Pasal (9 hlm), lampiran 478 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2018
ELAYANAN PERIZINAN SECARA ONLINE PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN PERIZINAN SECARA ONLINE PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KARIMUN
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan tuntutan globalisasi informasi serta untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah, murah, cepat, efektif, terpadu dan transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha dikabupaten karimun, perlu adanya sistem pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun. Untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepadamasy arakat dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya kepastian hukum mengenai Pelayanan Perizinan Secara Online pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan Secara Online Pada Dinas Penanaman Modal DanPelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 Peraturan Presiden Nomor Nomor 97 Tahun 2014 Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pelayanan Perizinan Secara Online pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2018
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MEf\TENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2017 - 2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2018/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAT TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya perencanaan yang terpadu, menyeluruh, dan partisipatif sebagai dokumen induk yang memberikan arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN yang perlu dirumuskan dan dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Takalar Tahun
2017-2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2017 - 2022.
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintaha.n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3377);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten.tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraa.n Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Ncmor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomo.r 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5941);
15. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 ten.tang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar;
16. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2015-2019;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten.tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umurn Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Llngkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
.....
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)i
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009
Nomor249);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2005-2025;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Takalar Tahun 2012-2031;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMD
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V
PERUBAHAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
NOMOR 1 TAHUN 2018
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatan pelayanan kepegawaian, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dari Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Pejabat yang ditunjuk;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 87 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungannya masing-masing atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mendelegasikan kewenangan untuk pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Pati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat