Dalam peraturan ini diatur tentang bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mendelegasikan kewenangan untuk pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Pati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat