Peraturan ini mengenai petunjuk teknis pengelolaan barang milik daerah pemerintah Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup pengertian dang ruang lingkup; kriteria barang; pengadaan dan investasi; pemeliharaan dan penggunaan; penghapusan; pelaporan dan pertanggungjawaban; serta monitoring dan evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan barang milik daerah, serta mendukung pengelolaan aset yang lebih baik di Kabupaten Malinau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat