Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN KEPULAUAN SITARO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian, penggunaan dan penetapan rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap kampung di Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2018.
UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 15 Tahun 2007; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; - Permendagri No. 113 Tahun 2014; - Permendagri No. 114 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 2 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 3 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 9 Tahun 2017; - Perbup Kab. Kep.Sitaro No. 49 Tahun 2017.
Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
11 halaman (terdiri dari 7 halaman batang tubuh (6 pasal) dan 4 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Tentang Pengelolaan keuangan Desa, pengaturan mengenai pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa perlu ditinjau kembali untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu di ganti.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
PP Nomor 60 Tahun 2014
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan
Pengelolaan keuangan desa meliputi
a. perencanaan
b. pelaksanaan
c. penatausahaan
d. pelaporan
e. pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
109
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan besaran dana desa untuk setiap desa di wilayahnya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 222/PMK.07/2020; Perda Kab.Sanggau No. 4 Tahun 2015; Perda Kab.Sanggau No. 8 Tahun 2020; Perbup Sanggau No. 81 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
26 Halaman dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga perlu diatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang berlandaskan pada prinsip partisipasi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Perangkat Desa yang dimaksud terdiri dari :
1. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
2. Pelaksana kewilayahan dipimpin oleh kepala dusun yang bertugas membantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
3. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Selain itu diatur mengenai pemberhentian, hak dan kewajiban perangkat desa serta larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
17 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD No.227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sadar Kecamatan Bone-Bone dan Desa Sumpira Kecamatan Baebunta
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan wilayah serta terwujudnya peningkatan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta atas dasar aspirasi masyarakat Desa Tamuku Kecamatan Bone-Bone dan Desa Lara Kecamatan Baebunta, perlu pembentukan desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sadar Kecamatan Bone-Bone dan Desa Sumpira Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DESA SADAR KECAMATAN BONE-BONE DAN DESA SUMPIRA KECAMATAN BAEBUNTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020
PETUNJUK - TEKNIS - KEGIATAN - DANA DESA - YANG - BERSUMBER DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN - BELANJA - NEGARA - TAHUN 2020 - DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun 2020 di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Bahwa sesual ketentuan PasaI 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota
dapat membuat Pedoman Teknis Kegiatan yang
didanai dari dana desa sesuai pedoman umum
pelaksanaan penggunaan dana desa
UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 Sebagaimana telab diu bah dengan PP
No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kaIi diubah, terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Permendagri No 13 Tahun 2012;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 09 Tahun 2016;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 17 Tahun 2019;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 16 Tahun 2019;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019;Permenkeu No 225/PMK.07/2017;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah No 12 Tahun 2019;Perda No 8 Tahun 2017;Perda No 14 Tahun 2017;Perbup No 7 Tahun 2015;Perbup No 15 Tahun 2015;sebagaimana diubah dengan
Perbup No 72 Tahun 2017;Peraturan Bupati Nomor ... Tahun 2020
Petunjuk Teknis Kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN
Tahun 2020 di Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang
merupakan bagian tidak terpisahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengalami perubahan yang fundamental mengenai peran, tugas dan kewenangan Pemerintahan Gampong;
Bahwa Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong, perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Bahwa untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan gampong sesuai dengan Pasal 117 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Gampong;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri 83 Tahun 2015; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016;
Dalam Qanun ini mengatur Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggara Pemerintahan Gampong, BAB III Tata Cara Pemilihan Keuchik; BAB IV Tuha Peut, BAB V Imeum Meunasah; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan Gampong Oleh Camat; BAB VII Ketentuan Peralihan; BAB VIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD NO.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA DI KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan desa, guna menjamin kehidupan dan perkembangan daerah; bahwa dalam rangka usaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya kebutuhan hidup secara berkesinambungan maka diperlukan peningkatan sarana-sarana produksi dan distribusi untuk itu perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tata cara pembentukan; 2) bentuk badan hukum; 3) kepengurusan; 4) kewajiban dan hak pengurus; 5) jenis usaha dan permodalan; 6) bagi hasil usaha; 7) kerjasama dengan pihak ketiga; 8) mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban; 9) pengawasan dan pembinaan; 10) pendampingan, dari kewenangan Pemerintah Desa dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan masyarakat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
10 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Untuk Setiap Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK/.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu mengatur tata cara penghitungan dan pembagian rincian Dana Desa untuk setiap Gampong.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; eraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK/.07/2015; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Dana Desa; Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Tata Cara Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat