Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Perangkat Desa yang dimaksud terdiri dari : 1. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. 2. Pelaksana kewilayahan dipimpin oleh kepala dusun yang bertugas membantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. 3. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Selain itu diatur mengenai pemberhentian, hak dan kewajiban perangkat desa serta larangan dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat