Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/NO.2 LL Kab. Sanggau : 31 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan besaran dana desa untuk setiap desa di wilayahnya.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 222/PMK.07/2020; Perda Kab.Sanggau No. 4 Tahun 2015; Perda Kab.Sanggau No. 8 Tahun 2020; Perbup Sanggau No. 81 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 26 Halaman dan 5 Halaman Penjelasan
|