Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 85/KEP/M.KOMINF0/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta
Permen PAN & RB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 20, BN.2022/No.514, peraturan.go.id: 36 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2020
PENERIMAAN MAHASISWA DAN/ATAU TARUNA SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN 2020
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 48, BN.2020/NO.687, jdih.menpan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Kementerian/Lembaga membutuhkan Pegawai
Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang spesifik di
bidang statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan
persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, intelijen,
serta transportasi;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
seleksi terhadap calon Mahasiswa dan/atau Taruna
Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun
2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa
dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada
Kementerian/Lembaga Tahun 2020;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Tujuan Penerimaan Mahasiswa/Taruna Sekolah Kedinasan; Tahapan penerimaan terdiri dari: a. Pengumuman pendaftaran;
b. Pendaftaran;
c. Seleksi Administrasi;
d. Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Seleksi Lanjutan; dan
f. Pengumuman akhir hasil seleksi;
Pengumuman Pendaftaran; Pendaftaran; Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi Dasar;Seleksi lanjutan; Penetapan pedoman/panduan pelaksanaan seleksi lanjutan; Pengumuman hasil akhir;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa
dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019 (Berita negara
Republik Indonesia Nomor 457 Tahun 2019)
13 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 7, BN 2019/NO .483, PERMENPAN.GO.ID ; 113 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka
Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
b. bahwa untuk menindaklanjuti penyesuaian terhadap
nomenklatur Kementerian Kabinet Kerja, perlu
dilakukan penetapan kembali Instansi Pembina Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6039);
10. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 14);
11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor89);
12. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan dan Kedudukan; Kategori, Jenjang Jabatan Fungsional dan Pangkat; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan; Uraian Kegiatan Tugas Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Kompetensi; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pejabt Pengusul, Pejabat Penetap dan Tim Penilai Angka Kredit; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Pendidikan dan Pelatihan; Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; Pemberhentian dari jabatan; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Mencabut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka
Kreditnya
113 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
PENERIMAAN MAHASIWA DAN TARUNA SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2019
2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 6, BN 2019/NO.457; ,PERMENPAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiwa Dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa kementerian, lembaga dan pemerintah daerah
membutuhkan PNS yang mempunyai kompetensi yang
spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan
negara, statistis, kepamongprajaan, persandian,
keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi,
klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan PNS sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan seleksi
terhadap calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah
Kedinasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa dan
Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Penjelasan Dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
Pendaftaran calon mahasiswa dan taruna; Tahapan seleksi; Pembentukan Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan; Biaya penyelenggaraan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
9 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUHAN PERTANIAN
2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, BN.2019/NO 190; PERMENPAN.GO.iD ; 5 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dari
setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah
diperlukan standar penilaian seleksi Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga
Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 112);
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian
Tahun 2019; Seleksi yang dilakukan adalah seleksi administrasi; kompetensi dan wawancara; Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi lPeserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas
kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai
seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh
dua); Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batasPeserta harus
memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis
komputer paling rendah 15
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
5 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 3, BN.2019/NO.188, PERMENPAN.GO.ID; 62 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Widyaprada
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan
tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, serta
untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan
Jabatan Fungsional Widyaprada;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional
Widyaprada;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan dan Kedudukan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub-unsur kegiatan; Uraian kegiatan dan hasil kerja; pengangkatan dalam jabatan; Kompetensi; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pejabat yang mengusulkan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan tim penilai angka kredit;Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Pendidikan dan pelatihan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional widyaprada; Pemberhentian dari jabatan; Instansi pembina dan tugas instansi pembina; organisasi profesi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
62 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
Permen PAN & RB No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUHAN PERTANIAN
2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 2, BN.2019/NO 112,; PERMENPAN.GO.ID ; 13 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,
khususnya pada sektor pelayanan pendidikan dan
kesehatan serta peningkatan ketahanan pangan,
diperlukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkualitas
dan profesional dengan jumlah yang tepat di lingkungan
pemerintah;
b. bahwa untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen,
Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
Ruang lingkup pengadaan PPPK; kewajiban menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja; Pembebanan Anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019; Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 ;Pengumuman; Pendaftaran; Seleksi; Pelaporan pelaksanaan kegiatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat